nasional

Kejagung Gerak Cepat, Dua Petinggi Sugar Group Dilarang ke Luar Negeri, Ada Duit Haram Rp50 Miliar?

Minggu, 27 Juli 2025 | 09:00 WIB
Kejagung cegah dua petinggi Sugar Group terkait kasus TPPU eks pejabat MA Zarof Ricar dengan dugaan aliran dana Rp50 miliar. (HukamaNews.com / Kejagung)

HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara soal pencekalan terhadap dua nama besar di balik PT Sugar Group Companies (SGC), yakni Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf.

Keduanya disebut-sebut terlibat dalam pusaran kasus besar yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Langkah Kejagung ini bukan tanpa alasan.

Penyidik menduga adanya keterkaitan antara Purwanti dan Gunawan dengan aliran dana mencurigakan yang kini tengah diselidiki lewat perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Kejagung Gerak Cepat, Dua Petinggi Sugar Group Dilarang ke Luar Negeri, Ada Duit Haram Rp50 Miliar?

Nama Sugar Group Companies (SGC) makin jadi sorotan usai disebut dalam sidang gratifikasi yang menyeret Zarof, dengan dugaan aliran dana jumbo mencapai Rp50 miliar.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa larangan bepergian ke luar negeri untuk dua nama tersebut telah diberlakukan sejak April 2025.

"Menurut info penyidik, yang bersangkutan sudah dicekal dan telah diperiksa," ujar Anang kepada awak media di Jakarta, Sabtu (26/7/2025).

Pernyataan itu sekaligus membenarkan rumor yang sempat beredar soal pencegahan dua tokoh penting SGC untuk bepergian ke luar negeri.

Secara terpisah, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengonfirmasi bahwa larangan bepergian untuk Purwanti dan Gunawan telah diberlakukan atas permintaan resmi dari Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Mulai Terang, Misteri Diplomat Muda Tewas Kepala Dililit Lakban Kuning, Polisi Beberkan Peran Sang Istri dan Ponsel Hilang!

"Pencekalan dilakukan sejak 23 April 2025 hingga 23 Oktober 2025," kata Yuldi kepada wartawan.

Keterlibatan dua nama itu makin disorot usai Zarof Ricar mengungkap fakta mengejutkan saat bersaksi sebagai saksi mahkota di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam keterangannya, Zarof mengakui telah menerima dana sebesar Rp50 miliar yang diduga diberikan oleh pihak perusahaan untuk mengurus perkara perdata terkait sengketa gula Marubeni.

"Ini uang paling besar yang pernah saya terima," ucap Zarof di hadapan majelis hakim saat sidang, Rabu (7/5).

Halaman:

Tags

Terkini