Menurut Zarof, uang tersebut diberikan agar perusahaan itu bisa memenangkan sengketa yang sedang diproses di Mahkamah Agung.
Ia bahkan menyebut yakin bahwa perusahaan tersebut akan menang dalam kasasi, karena sebelumnya sudah unggul di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
Sayangnya, Zarof berdalih lupa apakah pihak pemberi uang adalah penggugat atau tergugat dalam perkara tersebut.
Ia juga tidak mengingat dengan pasti waktu kejadian, namun memperkirakan kasus itu berlangsung antara tahun 2016 hingga 2018.
Fakta ini menambah daftar panjang manuver hukum yang menyeret Zarof Ricar.
Baca Juga: Beras Oplosan Bikin Resah, Pemerintah Siapkan Jurus Baru, Mau Jual Beras? Tunggu Restu Bulog Dulu!
Selain menjalani proses sebagai terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi, ia kini menghadapi status tersangka dalam perkara TPPU.
Vonis terhadap Zarof pun cukup berat.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat hukuman dari putusan sebelumnya menjadi 18 tahun penjara, ditambah denda Rp1 miliar.
Jika denda itu tidak dibayar, ia wajib menjalani tambahan 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, aset senilai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas milik Zarof pun disita dan dirampas untuk negara.
Dengan langkah pencegahan terhadap dua petinggi Sugar Group ini, publik kini menanti apakah Kejagung akan melangkah lebih jauh.
Apakah keduanya hanya saksi yang dianggap tahu soal aliran dana, ataukah akan berubah status menjadi tersangka dalam waktu dekat?
Yang jelas, penanganan perkara ini menjadi ujian serius bagi Kejagung dalam membongkar dugaan praktik korupsi yang melibatkan aktor-aktor kuat di balik industri raksasa.
Artikel Terkait
Zarof Ricar Tantang Jaksa! Klaim Dakwaan Suap Hanya Asumsi, Minta Bebas dari Tuntutan 20 Tahun Penjara
Korupsi Triliunan Rupiah, Zarof Ricar Baru Ngaku Lalai dan Menyesal, di Usianya 63 Tahun Masa Pensiun Malah Harus Mendekam di Penjara
20 Tahun Penjara Mengintai Zarof Ricar, Jaksa Beber Bukti Simpan Uang Hampir Rp1 Triliun dan 51 Kg Emas di Rumah
Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Zarof Ricar, Ini Alasan Tak Sepakat soal Pengembalian Rp8 Miliar
Kejagung Seret Dua Orang Kaya ke Kasus TPPU Zarof Ricar, Ada Duit Rp50 Miliar dan Emas 51 Kg yang Disita!