Kejagung Gerak Cepat, Dua Petinggi Sugar Group Dilarang ke Luar Negeri, Ada Duit Haram Rp50 Miliar?

photo author
- Minggu, 27 Juli 2025 | 09:00 WIB
Kejagung cegah dua petinggi Sugar Group terkait kasus TPPU eks pejabat MA Zarof Ricar dengan dugaan aliran dana Rp50 miliar. (HukamaNews.com / Kejagung)
Kejagung cegah dua petinggi Sugar Group terkait kasus TPPU eks pejabat MA Zarof Ricar dengan dugaan aliran dana Rp50 miliar. (HukamaNews.com / Kejagung)

Apalagi, kasus ini menyentuh ranah peradilan tertinggi dan menyeret nama-nama dari kalangan elite perusahaan swasta yang selama ini jarang tersentuh.

Dengan terbitnya informasi ini, publik berharap proses hukum berjalan transparan, cepat, dan adil, tanpa intervensi dari pihak mana pun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X