nasional

Kejagung Seret Dua Orang Kaya ke Kasus TPPU Zarof Ricar, Ada Duit Rp50 Miliar dan Emas 51 Kg yang Disita!

Sabtu, 26 Juli 2025 | 19:00 WIB
Kejagung cekal dua petinggi Sugar Group terkait kasus TPPU eks pejabat MA Zarof Ricar, kasus terus bergulir. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melarang dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, untuk bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari langkah hukum yang tegas.

Pencekalan ini bukan tanpa alasan, melainkan bagian dari proses penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Langkah Kejagung ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai transaksi mencurigakan yang terungkap dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kabar pencekalan dua nama besar dari korporasi ternama ini juga memicu perhatian karena mengindikasikan adanya hubungan langsung dengan aliran dana dalam kasus hukum yang masih bergulir.

Baca Juga: Seskab Teddy Temui Menteri Imipas, Dorong Reformasi Layanan Publik yang Transparan dan Adaptif

Tindakan ini juga menguatkan sinyal bahwa Kejagung sedang membuka babak baru dalam pengusutan aliran uang haram yang diduga melibatkan pelaku bisnis kelas kakap.

Juru Bicara Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa larangan bepergian ke luar negeri bagi Purwanti dan Gunawan telah diberlakukan sejak April 2025.

Ia menjelaskan bahwa keduanya telah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik dalam kaitan dengan dugaan TPPU yang menjerat Zarof Ricar.

"Yang bersangkutan sudah dicekal dan diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu," jelas Anang kepada awak media di Jakarta.

Baca Juga: Lolos Final Usai Laga Dramatis dengan Thailand, Simak Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Vietnam Selasa 29 Juli 2025, Pukul 20.00 WIB, di Stadion GBK

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, juga membenarkan kabar tersebut.

Ia menyatakan bahwa masa pencegahan keduanya berlaku sejak 23 April 2025 hingga 23 Oktober 2025, sesuai dengan permintaan resmi dari Kejagung.

Perkara ini mulai mencuat ke publik usai pengakuan mengejutkan dari Zarof Ricar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam sidang pemeriksaan sebagai saksi mahkota, Zarof blak-blakan mengaku menerima dana sebesar Rp50 miliar yang disebut berkaitan dengan perkara gula yang ditangani Mahkamah Agung.

Zarof mengungkapkan bahwa uang itu ia terima sebagai imbalan untuk membantu memenangkan Sugar Group dalam sengketa perdata terkait kasus gula Marubeni.

Halaman:

Tags

Terkini