nasional

Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto Kristiyanto, PDIP: Hukum Gagal Tangkap Harun Masiku, Kenapa Hasto yang Dihukum?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 09:48 WIB
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW DPR PDIP soroti kegagalan KPK tangkap Harun Masik (HukamaNews.com / Net)

PDIP pun mempertanyakan mengapa yang justru dihukum adalah pihak yang tidak terbukti memberikan atau menerima uang, sementara aktor utama masih bebas berkeliaran.

Guntur menyebut, vonis terhadap Hasto adalah contoh nyata dari politisasi hukum yang berbahaya.

Ia menyebut vonis ini bukan saja bertentangan dengan putusan sebelumnya, tapi juga mengabaikan prinsip kepastian hukum yang menjadi pilar dalam sistem peradilan.

“Putusan hukum yang sudah incracht bisa berubah sewaktu-waktu atas permintaan dan intervensi kekuasaan. Ini alarm bagi demokrasi,” tegasnya.

Baca Juga: Mensos Nir Empati, Sebut Anak Sakit Perut Usai Diberi MBG Tak Terbiasa Makan Enak, Becandamu Gak Lucu Iful

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah karena memberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat mekanisme PAW.

Meski begitu, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana pasal 21 UU Tipikor.

Pasal yang sebelumnya kerap disorot karena menimbulkan polemik publik.

Hasto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia tidak diberikan pembelaan ataupun alasan yang dapat menghapuskan kesalahan menurut majelis hakim.

Baca Juga: Jurist Tan Diduga Ngacir ke Sydney Bareng Suami, MAKI Ungkap Lokasi Persembunyian Buronan Kasus Chromebook

Meski vonis telah dibacakan, belum ada konfirmasi resmi apakah pihak Hasto akan mengajukan banding.

Namun Ketua KPK sebelumnya telah merespons dengan sinis perihal pembelaan Hasto yang menyebut dirinya tidak terlibat.

“Kurang bukti apa lagi?” ujarnya singkat, menegaskan bahwa KPK tetap yakin dengan hasil penyidikan mereka.

Kini sorotan publik kembali mengarah pada Harun Masiku, sang buronan yang seakan menjadi “hantu” dalam kasus ini.

Halaman:

Terkini