PDIP pun mempertanyakan mengapa yang justru dihukum adalah pihak yang tidak terbukti memberikan atau menerima uang, sementara aktor utama masih bebas berkeliaran.
Guntur menyebut, vonis terhadap Hasto adalah contoh nyata dari politisasi hukum yang berbahaya.
Ia menyebut vonis ini bukan saja bertentangan dengan putusan sebelumnya, tapi juga mengabaikan prinsip kepastian hukum yang menjadi pilar dalam sistem peradilan.
“Putusan hukum yang sudah incracht bisa berubah sewaktu-waktu atas permintaan dan intervensi kekuasaan. Ini alarm bagi demokrasi,” tegasnya.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah karena memberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat mekanisme PAW.
Meski begitu, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana pasal 21 UU Tipikor.
Pasal yang sebelumnya kerap disorot karena menimbulkan polemik publik.
Hasto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia tidak diberikan pembelaan ataupun alasan yang dapat menghapuskan kesalahan menurut majelis hakim.
Meski vonis telah dibacakan, belum ada konfirmasi resmi apakah pihak Hasto akan mengajukan banding.
Namun Ketua KPK sebelumnya telah merespons dengan sinis perihal pembelaan Hasto yang menyebut dirinya tidak terlibat.
“Kurang bukti apa lagi?” ujarnya singkat, menegaskan bahwa KPK tetap yakin dengan hasil penyidikan mereka.
Kini sorotan publik kembali mengarah pada Harun Masiku, sang buronan yang seakan menjadi “hantu” dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Hasto Kristiyanto Divonis Hari Ini, PDIP Deg-degan! Akankah Nasibnya Seperti Tom Lembong yang Tiba-tiba Terseret dan 7 Tahun di Bui
Hasto Kristiyanto Divonis Hari Ini, Pendukung Menggeruduk PN Jakpus, Jalan Bungur Macet Total!
Cuma Punya Uang Belanja Dua Puluh Ribu Per Hari, BPS Masukkan Kategori Miskin
Kasus Beras Oplosan Masuk Ranah Korupsi, Kejagung Ungkap Dugaan Suap Triliunan, Siapa Saja yang Terlibat?
Hakim Pengadilan Sebut Hasil Penyidikan KPK, Hasto Tak Merintangi Penyidikan Harun Masiku