nasional

Divonis 3,5 Tahun, Hasto Ngaku Cuma Korban Salah Komunikasi Anak Buah, Uang Suap Rp400 Juta Milik Harun Masiku... Serius Nih?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:09 WIB

HUKAMANEWS - Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, akhirnya angkat bicara usai mendengar vonis majelis hakim dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret namanya.

Di hadapan awak media, Hasto Kristiyanto menyampaikan bahwa dirinya bukan pelaku utama, melainkan korban dari komunikasi anak buah yang keliru.

Pernyataan ini disampaikan sesaat setelah vonis dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (25/7).

Ia menegaskan bahwa dana Rp400 juta yang disebut digunakan sebagai uang suap bukan berasal darinya, melainkan dari buronan Harun Masiku.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Isyarat Reformasi Internal Partai Makin Mendesak

“Sudah dinyatakan di bawah sumpah bahwa seluruh dana itu berasal dari Harun Masiku,” ujar Hasto.

Dalam pernyataannya, Hasto menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan, meskipun merasa ada ketidakadilan yang perlu dilawan.

Ia menyatakan tidak akan menyerah, dan akan terus mencari celah hukum untuk menggugat keputusan yang dianggap belum mencerminkan keadilan sepenuhnya.

“Saya akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya bersama tim kuasa hukum. Tapi yang pasti, kepala saya tetap tegak,” tuturnya tegas.

Dalam sidang vonis tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Hasto.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Baca Juga: Mensos Nir Empati, Sebut Anak Sakit Perut Usai Diberi MBG Tak Terbiasa Makan Enak, Becandamu Gak Lucu Iful

Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan kedua, yakni menyediakan dana suap untuk memperlancar proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.

Dana itu ditujukan kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017–2022, untuk mengamankan posisi Harun Masiku sebagai pengganti Riezky Aprilia dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Namun, dalam dakwaan pertama terkait perintangan penyidikan dalam kasus yang sama, Hasto dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Halaman:

Tags

Terkini