HUKAMANEWS - Kasus hukum yang menjerat Hasto Kristiyanto akhirnya sampai pada babak vonis.
Majelis hakim resmi menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun kepada Sekretaris Jenderal PDIP itu.
Putusan ini bukan hanya mengguncang ranah hukum, tetapi juga menggoyang dinamika internal partai besar sekelas PDIP.
Pasalnya, Hasto selama ini dikenal bukan sekadar politisi biasa, tapi juga tangan kanan partai dalam mengawal berbagai strategi politik nasional.
Momen ini membuka ruang pertanyaan besar: seefektif apa sistem kontrol internal partai dalam mencegah praktik yang bertentangan dengan integritas pemilu?
Bagi publik yang mengikuti perkembangan politik dan hukum, vonis terhadap tokoh sebesar Hasto bukan hanya berita harian, melainkan sinyal sistemik yang perlu dicermati lebih dalam.
Apalagi, kasus ini menyentuh langsung jantung proses demokrasi, yaitu sistem penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
Hasto Terbukti Bersalah: Sorotan ke Politik Uang dan PAW DPR
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti melakukan tindak pidana suap kepada Komisioner KPU.
Tujuannya? Memuluskan proses PAW anggota DPR periode 2019–2024.
Hakim menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pemberian suap kepada penyelenggara pemilu.
Ini menunjukkan bahwa praktik politik uang yang selama ini dibantah oleh berbagai pihak, ternyata melibatkan tokoh penting dari lingkar inti partai.
Bukan hanya sekadar sanksi pidana, vonis ini menjadi cerminan lemahnya sistem pengawasan internal dalam tubuh partai politik besar.