Ia menekankan agar majelis hakim tidak terpengaruh tekanan luar dan benar-benar mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif.
"Kita berharap majelis hakim memberi putusan yang adil. Jangan sampai ini jadi seperti kasus Tom Lembong," katanya.
Pernyataan tersebut mengacu pada vonis yang diterima mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong pada 18 Juli 2025 lalu.
Tom divonis empat tahun enam bulan penjara serta dikenakan denda dan uang pengganti dalam kasus impor gula, meskipun dirinya menolak seluruh dakwaan.
Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, juga memberikan komentarnya mengenai kasus Hasto.
Mahfud berharap agar vonis yang dijatuhkan kepada Hasto benar-benar mencerminkan keadilan dan tidak dibayangi kepentingan di luar hukum.
Di sisi lain, publik menanti dengan cermat hasil akhir dari sidang ini, mengingat kasus Harun Masiku telah menjadi sorotan nasional sejak lama, khususnya karena Harun masih berstatus buron.
Vonis yang dijatuhkan kepada Hasto Kristiyanto tak hanya akan berdampak pada karier politiknya, tetapi juga menjadi sinyal penting bagi integritas dan independensi peradilan di tengah isu-isu politisasi hukum.
Baca Juga: KPK Akhirnya Buka Suara! Isi Kajian Tambang Ini Bikin Panas 7 Kementerian, Siapa yang Paling Kacau?
Kini, semua mata tertuju ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Apakah Hasto akan bebas seperti harapan PDIP, atau justru harus menjalani hukuman sesuai tuntutan jaksa?
Jawabannya akan terungkap dalam beberapa jam ke depan.***