HUKAMANEWS – Ditengah ramainya vonis hukum yang diberikan kepada Tom Lembong, ternyata ada yang tertinggal, yaitu apa yang disebut mens rea atau niat jahat yang menjadi inti kasus korupsi tersebut.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD melihat jalannya persidangan tidak menemukan niat jahat atau mens rea dalam perbuatan Tom Lembong. Padahal ini menjadi dasar untuk menghukum seseorang.
"Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea atau niat jahat," kata Mahfud.
Baca Juga: Harta Presiden Prabowo Tembus Rp2 Triliun, Ini Rincian Lengkapnya yang Diumumkan KPK
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini selanjutnya menyinggung jika mens rea dikaitkan dengan kebijakan impor gula. Padahal yang dilakukan oleh Tom Lembong itu dilakukan atas perintah. Dengan demikian, kebijakan yang dilakukan Tom Lembong itu berasal dari hulu yang mengalir kepadanya, untuk diteruskan lagi sampai ke hilir.
"Menurut saya, tidak ada unsur mens rea sehingga tidak bisa dipidanakan. Dalilnya 'geen straf zonder schuld', artinya 'tidak ada pemidanaan jika tidak ada kesalahan'. Unsur utama kesalahan itu adalah mens rea. Nah, di kasus Tom Lembong tidak ditemukan mens rea karena dia hanya melaksanakan tugas dari atas yang bersifat administratif," kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, vonis Tom Lembong juga mempunyai sejumlah kelemahan, misalnya tidak menunjukkan rangkaian logis tentang actus reus atau perbuatan pidana yang dilakukan Tom Lembong.
Pakar hukum tata negara ini menilai vonis tersebut lemah karena hakim membuat hitungan kerugian negaranya dengan cara sendiri, bukan merujuk pada perhitungan resmi yang dibuat oleh BPKP.
"Hakim juga bercanda lucu bahwa salah satu yang memberatkan Tom Lembong adalah membuat kebijakan yang kapitalistik. Tampaknya hakim tak paham bedanya ide dan norma," ujar Mahfud.
Dengan analisa ini Mahfud pun mendorong Tom Lembong untuk berani meminta Pengadilan Tinggi dalam mengoreksi vonis hakim melalui banding.
Tom dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi impor gula. Menurut majelis hakim, kebijakan Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah telah merugikan negara sebesa Rp 194,7 miliar. Munculnya kerugian inj akibat kemahalan harga pembelian gula kristal putih (GKP) PT PPI kepada perusahaan gula swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) atas izin Tom Lembong.