Mencari Jejak 'Mens Rea' Niat Jahat Tom Lembong di Balik Impor Gula

photo author
- Kamis, 24 Juli 2025 | 09:48 WIB
Vonis Tom Lembong dinilai janggal oleh Jaksa, kerugian negara tak sesuai fakta, Kejagung gugat putusan ke pengadilan tinggi. (HukamaNews.com / Net)
Vonis Tom Lembong dinilai janggal oleh Jaksa, kerugian negara tak sesuai fakta, Kejagung gugat putusan ke pengadilan tinggi. (HukamaNews.com / Net)

Majelis menyebut, harga pokok penjualan (HPP) gula saat itu Rp 8.900 per kilogram. Namun, PT PPI membeli dari para produsen itu senilai Rp 9.000 per kilogram.

“Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp 194.718.181.818,19 seharusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero,” kata Hakim Anggota, Alfis Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Hakim pun menilai, kebijakan Tom Lembong dalam mengimpor gula hanya mengedepankan ekonomi kapitalis, alih-alih ekonomi Pancasila. 

Baca Juga: Selain Ijazah Disita Penyidik Polresta Surakarta, Jokowi Juga Ralat Dosen Pembimbing Skripsi Bukan Kasmudjo, Tapi Prof DR Ir Ahmad Sumitro

"Terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan sistem Pancasila berdasarkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," ungkap hakim saat pembacaan dakwaan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X