Majelis menyebut, harga pokok penjualan (HPP) gula saat itu Rp 8.900 per kilogram. Namun, PT PPI membeli dari para produsen itu senilai Rp 9.000 per kilogram.
“Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp 194.718.181.818,19 seharusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero,” kata Hakim Anggota, Alfis Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.
Hakim pun menilai, kebijakan Tom Lembong dalam mengimpor gula hanya mengedepankan ekonomi kapitalis, alih-alih ekonomi Pancasila.
"Terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan sistem Pancasila berdasarkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," ungkap hakim saat pembacaan dakwaan.***
Artikel Terkait
Divonis Korupsi, Tapi Niat Jahat Tak Terbukti? Ini Kata Pengamat soal Vonis Tom Lembong yang Bikin Banyak Pihak Bingung
Tanya ke Kejaksaan Kenapa Zulkifli Hasan, Agus Suparmanto, Enggartiasto Lukita, Impor Gula Lebih Besar dari Tom Lembong Masih Bebas Berkeliaran?
Vonis Penjara 4,6 Tahun untuk Tom Lembong Penuh Kejanggalan, Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir Ajukan Banding Karena Tidak Ada Niat Jahat dari Kliennya
Mahfud MD: Hakim Bercanda Lucu Sebut yang Memberatkan Tom Lembong Karena Buat Kebijakan Kapitalistik
Kejagung Tak Terima Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong, Duit Negara Rp 500 M Jadi Alasan Banding!