Kasus Minyak Mentah Kian Panas, Bos PT Orbit Terminal Merak Disorot, KPK Fasilitasi Pemeriksaan Serius dari Kejagung

photo author
- Kamis, 24 Juli 2025 | 08:00 WIB
Dirut PT Orbit Terminal Merak diperiksa di KPK soal korupsi tata kelola minyak, kasusnya seret nama besar Pertamina. (HukamaNews.com / Antara)
Dirut PT Orbit Terminal Merak diperiksa di KPK soal korupsi tata kelola minyak, kasusnya seret nama besar Pertamina. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperlihatkan komitmennya sebagai lembaga yang aktif mendukung penegakan hukum antarinstansi.

Kali ini, KPK memberikan akses kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa seorang tersangka kunci dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina dan entitas anak usahanya.

Tersangka tersebut adalah Gading Ramadan Joedo, Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak yang juga diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/7), dalam rangka memperdalam penyidikan kasus yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Baca Juga: Desain Logo HUT Ke-80 RI Pilihan Prabowo Bikin Penasaran, Ternyata Ada Makna Tersembunyi di Balik Angka 80!

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Kejagung dengan memanfaatkan ruang pemeriksaan KPK.

Ia menegaskan bahwa kerja sama ini mencerminkan sinergi kelembagaan yang solid antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam membongkar kejahatan kerah putih yang merugikan negara.

Gading saat ini berstatus sebagai tahanan titipan Kejagung di KPK.

Status tersebut mempermudah koordinasi antarpenegak hukum dalam menangani perkara besar yang melibatkan banyak entitas dan pejabat strategis.

Sebagai informasi, Gading telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung sejak 24 Februari 2025 lalu.

Baca Juga: Selain Ijazah Disita Penyidik Polresta Surakarta, Jokowi Juga Ralat Dosen Pembimbing Skripsi Bukan Kasmudjo, Tapi Prof DR Ir Ahmad Sumitro

Ia diduga terlibat dalam praktik manipulasi dan penyalahgunaan wewenang terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina, Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama kurun waktu 2018 hingga 2023.

Selain Gading, Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka lain dalam perkara ini.

Mereka adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; serta Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Tiga nama lainnya adalah Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa, dan Dimas Werhaspati yang menjabat Komisaris di dua perusahaan: PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X