Sedangkan kapasitas ruang sidang utama, Kusumahatmaja, tempat pembacaan vonis digelar, hanya mampu menampung 70 orang.
Rinciannya, 30 kursi untuk masyarakat umum, dan 40 sisanya untuk media yang terdaftar secara resmi.
Langkah ini diambil bukan untuk membatasi akses publik, tetapi untuk menjaga kualitas dan keamanan proses hukum yang sedang berjalan.
Sidang kali ini menjadi sorotan karena Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan buronan Harun Masiku.
Baca Juga: Mahfud MD: Hakim Bercanda Lucu Sebut yang Memberatkan Tom Lembong Karena Buat Kebijakan Kapitalistik
Jaksa menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp600 juta.
Jika denda itu tak dibayar, maka diganti dengan hukuman enam bulan kurungan.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Hasto disebut aktif menyuruh pihak-pihak tertentu untuk merusak barang bukti.
Ia diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, agar merendam ponsel milik Harun Masiku ke dalam air pasca operasi tangkap tangan oleh KPK.
Tak sampai di situ, ajudan pribadi Hasto, Kusnadi, juga diarahkan melakukan hal serupa sebagai antisipasi penggeledahan dari penyidik.
Selain itu, Hasto turut didakwa memberi suap sebesar 57.350 dolar Singapura—yang jika dirupiahkan setara Rp600 juta, bersama tiga orang lainnya, yaitu Donny Tri Istiqomah (advokat), Saeful Bahri (mantan terpidana), dan Harun Masiku.
Uang tersebut diduga diberikan kepada Wahyu Setiawan agar memuluskan proses PAW (penggantian antarwaktu) anggota DPR RI dari Sumatera Selatan I, agar posisi Riezky Aprilia digantikan oleh Harun.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperkuat dengan sejumlah pasal dari KUHP, termasuk Pasal 64 dan Pasal 65 terkait perbuatan berlanjut.
Kini, keputusan akhir ada di tangan majelis hakim.