nasional

Mau Nonton Sidang Hasto Tanpa Perlu Desak-desakan, PN Jakpus Siarkan Live di YouTube! Ini Jadwal dan Cara Aksesnya

Rabu, 23 Juli 2025 | 19:00 WIB
Sidang vonis Hasto Kristiyanto akan tayang langsung di YouTube PN Jakpus, simak alasan dan ketentuannya di sini. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - PN Jakpus Siapkan Siaran Langsung Sidang Vonis Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerapkan pendekatan baru untuk merespons besarnya perhatian publik terhadap perkara yang melibatkan Hasto Kristiyanto.

Buat kamu yang ingin tahu proses sidang vonis Sekjen PDI Perjuangan tersebut, kini tak perlu bersusah payah hadir langsung ke pengadilan.

Lewat kanal YouTube resmi, PN Jakarta Pusat akan menayangkan proses persidangan secara langsung pada Jumat, 25 Juli 2025.

Baca Juga: Gaya Pidato Prabowo Masih Seperti Sedang Kampanye, Tinggal Tangkap dan Buktikan Kalau Demo Indonesia Gelap Dibiayai Koruptor

Langkah ini bukan tanpa alasan.

Pada sidang sebelumnya, ribuan orang memadati gedung pengadilan, bukan cuma di ruang sidang, tapi juga hingga lobi dan halaman luar.

Fenomena ini membuat pihak pengadilan harus memutar otak demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan di lingkungan persidangan.

Menurut Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, siaran langsung ini dilakukan sebagai bagian dari hasil evaluasi mereka atas sidang-sidang publik sebelumnya.

“Kalau bisa nonton dengan santai di rumah masing-masing, sebaiknya di rumah saja,” ujar Andi dalam media briefing, Rabu (23/7/2025).

Andi juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk sidang Hasto, tetapi akan menjadi pola baru dalam menangani perkara-perkara yang menyedot perhatian besar dari masyarakat.

Baca Juga: Tarif dan Potongan Komisi Ojol di RI Lebih Tinggi? Begini Perbandingannya dengan Negara Tetangga

Untuk mendukung transparansi dan kebutuhan media, pengadilan akan menyiapkan TV pool agar jurnalis televisi bisa merekam proses di ruang sidang tanpa harus masuk ke dalamnya.

Dengan begitu, peliputan tetap berjalan, namun tanpa membuat situasi di ruang sidang jadi sesak.

Wartawan yang diizinkan masuk pun dibatasi, hanya untuk media tulis (cetak maupun online) dan fotografer yang telah mengantongi izin dari pihak PN Jakarta Pusat.

Halaman:

Tags

Terkini