nasional

Vonis Penjara 4,6 Tahun untuk Tom Lembong Penuh Kejanggalan, Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir Ajukan Banding Karena Tidak Ada Niat Jahat dari Kliennya

Selasa, 22 Juli 2025 | 20:20 WIB
Kuasa hukum Tom Lembong, ajukan banding 4,6 tahun ke Kejaksaan Agung (Ist)

"Terkait dengan pengajuan dari upaya hukum banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari terdakwa, itu merupakan hak dan dijamin oleh undang-undang," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Tom Lembong dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Atas vonis tersebut, Tom Lembong mengajukan banding.***

Halaman:

Tags

Terkini