Petunjuk pelaksanaan dan spesifikasi teknis didesain untuk mengunci pada produk berbasis ChromeOS dengan nilai fantastis: Rp88,25 juta per sekolah untuk 15 unit laptop dan satu konektor.
Akibat manuver ini, Kejagung mengungkap bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun.
Angka ini terdiri dari mark-up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun dan biaya perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) sebesar Rp480 miliar.
Ironisnya, dari total 1,2 juta unit Chromebook yang telah dibeli, banyak yang dilaporkan tidak dimanfaatkan secara optimal, khususnya di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) yang masih mengalami kendala dalam penggunaan sistem operasi berbasis internet.
Baca Juga: Keberadaan Riza Chalid Terungkap! Wamen Imipas Pastikan Keberadaan Buronan Kasus Minyak Mentah
Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal penyalahgunaan wewenang dan pengayaan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana berat.
Kasus ini menambah panjang daftar proyek digitalisasi yang justru berujung korupsi.
Pengadaan teknologi seharusnya menjadi langkah besar dalam pemerataan pendidikan, namun jika dilandasi niat culas, manfaatnya justru berubah menjadi mudarat bagi masyarakat dan masa depan generasi muda Indonesia.***