Kasus Chromebook Kemendikbudristek, 9 Saksi Diperiksa, Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun

photo author
- Selasa, 22 Juli 2025 | 07:00 WIB
Skandal Chromebook makin dalam, 9 saksi diperiksa Kejagung usai terungkapnya pengadaan laptop diduga sarat manipulasi. (HukamaNews.com / Antara)
Skandal Chromebook makin dalam, 9 saksi diperiksa Kejagung usai terungkapnya pengadaan laptop diduga sarat manipulasi. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berlanjut.

Setelah menetapkan beberapa tersangka, kini Kejaksaan Agung memanggil sembilan saksi tambahan guna menelusuri lebih jauh dugaan manipulasi dalam proyek pengadaan laptop tersebut.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat bukti dan menyusun pemberkasan yang solid untuk menjerat para pelaku yang terlibat.

Kasus ini sendiri menjadi sorotan publik karena menyangkut program besar bertajuk digitalisasi pendidikan yang seharusnya mendukung transformasi sekolah, namun justru menimbulkan potensi kerugian negara nyaris dua triliun rupiah.

Baca Juga: Usai Hadap Jokowi, Pidato Prabowo Soal Demo INDONESIA GELAP Malah Jadi Bahan Olokan, Prabowo Tuding Dibiayai Koruptor, Kontan Netizen Makin Geram

Fakta-fakta yang terungkap pun menunjukkan dugaan rekayasa sistemik sejak perencanaan hingga eksekusi proyek.

Pemeriksaan saksi dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin, 21 Juli 2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis kepada media.

Dari sembilan orang yang diperiksa, sebagian besar merupakan pejabat dan anggota tim teknis dari Kemendikbudristek, termasuk mantan pejabat strategis yang pernah terlibat langsung dalam perumusan kebutuhan alat teknologi pendidikan.

Salah satu nama yang dipanggil adalah STN, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) selama periode 2018 hingga 2023.

Baca Juga: 23 Kali Sidang, Ratusan Halaman Bukti, Pembelaan di Depan Publik, Saksi Ikut Bicara, Namun Hakim Indahkan Semua Fakta

Kemudian ada HK dan PDP, dua orang yang pernah menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar di lingkungan Ditjen Dikdasmen pada rentang tahun 2018 hingga 2020.

Mereka juga tercatat sebagai anggota tim teknis analisis kebutuhan alat pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Selain itu, saksi lainnya adalah AF dan SK dari Dinas Pendidikan Jawa Barat, IS dari STMIK Jabar, SBY selaku Inspektur II Kemendikbudristek, GH dari Inspektorat Investigasi Kemendikbudristek, dan seorang notaris berinisial JDS.

Para saksi ini diperiksa guna mengurai peran masing-masing dalam alur perencanaan hingga pelaksanaan proyek Chromebook yang saat ini tengah menjadi perhatian publik luas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X