2. Sistem pengambilan keputusan tertutup yang mengesampingkan prinsip demokrasi dan akuntabilitas.
3. Penerapan kebijakan kesehatan yang meminggirkan hak masyarakat untuk memilih, bertanya, dan mendapatkan informasi yang utuh dan independen.
"Kami menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk secara resmi tidak menyetujui Amandemen IHR 2025," tegas Siti Fadilah dan Dharma.
"Melakukan kajian menyeluruh bersama masyarakat sipil, akademisi, dan ahli hukum."
Menolak seluruh bentuk pengalihan kedaulatan kesehatan kepada lembaga internasional.
Indonesia perlu memastikan bahwa implementasi perjanjian ini tidak mengurangi kemampuan negara, dalam mengambil keputusan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Indonesia.***