Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, Tom disebut telah menyetujui impor gula untuk 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Akibat tindakannya itu, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp194,72 miliar.
Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta pidana tujuh tahun penjara, meski jumlah dendanya tetap sama.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Tom melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret nama besar yang pernah menjabat di kabinet pemerintahan.
Namun bagi Tom Lembong, sorotan terbesar bukan hanya pada vonis, melainkan pada tidak diakuinya kewenangan yang melekat pada posisinya sebagai Mendag kala itu.
Kini, publik menanti apakah Tom akan melanjutkan perjuangan hukumnya di tingkat banding atau memilih menerima putusan ini dengan pertimbangan strategis ke depan.***