Vonis 4,5 Tahun Kasus Impor Gula Tom Lembong Picu Tanda Tanya, Tak Ada Niat Jahat, tapi Tetap Masuk Bui?

photo author
- Sabtu, 19 Juli 2025 | 08:00 WIB
Usai divonis terkait impor gula, Tom Lembong soroti kewenangannya sebagai Mendag yang dinilai diabaikan oleh majelis hakim. (HukamaNews.com / instagram @tomlembong)
Usai divonis terkait impor gula, Tom Lembong soroti kewenangannya sebagai Mendag yang dinilai diabaikan oleh majelis hakim. (HukamaNews.com / instagram @tomlembong)

HUKAMANEWS - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akhirnya angkat bicara usai mendengar vonis dari majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Tom Lembong menegaskan bahwa dalam putusan tersebut, tidak ditemukan adanya 'mens rea' atau niat jahat dari dirinya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016.

Pernyataan ini disampaikan Tom sesaat setelah sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025.

Ia menilai hal ini sebagai poin penting yang menunjukkan bahwa dirinya tidak berniat menyalahgunakan kewenangan dalam proses impor gula saat itu.

Baca Juga: Makan Gratis Perayaan Pernikahan Berujung Maut di Garut, Gubernur Jabar Angkat Bicara dan Persilakan Polisi Selidiki

Namun, meski tanpa niat jahat, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis pidana penjara empat tahun enam bulan kepada Tom Lembong.

Vonis ini menurutnya dilandaskan pada dugaan pelanggaran aturan administratif, bukan karena kesengajaan untuk merugikan negara.

Tom pun menyayangkan sikap majelis hakim yang dianggap mengabaikan fakta bahwa dirinya saat itu memiliki kewenangan penuh sebagai Menteri Perdagangan.

Menurutnya, semua peraturan perundang-undangan yang berlaku secara eksplisit memberi mandat kepada menteri teknis untuk mengatur tata kelola barang kebutuhan pokok, termasuk gula.

Ia juga menyoroti bahwa hakim tidak mempertimbangkan keterangan para saksi dan ahli yang dihadirkan selama persidangan.

Baca Juga: Anies Baswedan: Tom yang Dikenal Integritasnya Bisa Dihukum Semena-mena, Bayangkan Nasib Berjuta Lainnya yang Tak Punya Akses dan Kekuatan Serupa

Dalam pandangannya, fakta-fakta di persidangan justru menunjukkan bahwa proses pemberian izin impor saat itu merupakan bagian dari otoritas kementerian teknis, bukan hasil keputusan koordinasi antarmenteri.

Oleh karena itu, Tom menilai vonis yang dijatuhkan menyisakan kejanggalan yang cukup serius.

Ia masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk opsi untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Seperti diketahui, Tom Lembong dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait impor gula kristal mentah pada periode 2015–2016.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X