Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan korupsi dalam sektor pendidikan yang seharusnya menjadi pondasi pembangunan generasi masa depan.
Jika terbukti, kasus ini bisa jadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah digitalisasi pendidikan Indonesia.***