“LO itu bukan dasar untuk membenarkan impor gula tanpa mekanisme yang benar. Semua tetap harus melewati rapat koordinasi terbatas,” kata Sutikno di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/7).
Sutikno juga mengingatkan publik agar tidak terjebak dalam narasi yang berkembang di luar ruang sidang.
Ia mengajak semua pihak untuk melihat fakta-fakta yang telah terungkap secara jelas selama proses persidangan berlangsung.
"Jangan percaya begitu saja dengan pemberitaan di luar sidang. Lihat apa yang terjadi di pengadilan," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai komentar Hotman tidak berdasar dan hanya bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi.
Ia menyebut, seharusnya Hotman memahami dulu isi lengkap berkas perkara sebelum berkomentar.
"Kalau baru baca separuh terus kasih pendapat ke media, itu namanya asal bunyi," ujar Ari, Rabu (16/7).
Lebih lanjut, Ari menyoroti etika profesi dalam dunia advokat.
Menurutnya, tidak semestinya seorang pengacara ikut mengomentari perkara yang tidak sedang ia tangani, apalagi jika tujuannya hanya demi eksistensi atau kepentingan tertentu.
"Fokus saja pada kliennya sendiri, jangan urus perkara orang lain. Itu bagian dari etika profesi," kata Ari.
Sebagai informasi tambahan, Hotman saat ini merupakan kuasa hukum dari Tony Wijaya, Direktur Utama PT Angels Products, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus impor gula.
Namun Tony menjalani proses hukum secara terpisah dari Tom Lembong.
Ari menegaskan, pernyataan Hotman sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkara yang menjerat kliennya.