HUKAMANEWS - Tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto kembali melontarkan kritik tajam terhadap barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret nama Sekjen PDIP tersebut.
Dalam sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis malam, 10 Juli 2025, pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menilai bahwa file Call Data Record (CDR) yang digunakan sebagai alat bukti oleh jaksa seharusnya tidak dapat diterima di muka persidangan.
Menurut Ronny, keabsahan dan keaslian file CDR yang disodorkan oleh JPU KPK tidak bisa diverifikasi dengan pasti.
Ia menyebut bahwa tanpa jaminan otentikasi, file semacam itu berpotensi mengalami manipulasi.
CDR sendiri merupakan catatan detail dari aktivitas komunikasi melalui jaringan telepon, termasuk waktu panggilan, nomor tujuan, hingga lokasi berdasarkan sinyal tower.
Sebelumnya, jaksa menyatakan bahwa data CDR menunjukkan lokasi Hasto dan Harun Masiku berada di area PTIK saat operasi tangkap tangan terjadi.
Namun Ronny menegaskan, berdasarkan fakta di persidangan, tidak ada proses audit digital forensik yang dilakukan terhadap file tersebut.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa file CDR itu tidak diperoleh secara langsung dari operator seluler.
Sebaliknya, bukti itu disebut berasal dari dua flashdisk jenis Sandisk Cruzer Blade, masing-masing berkapasitas 16 GB dan 64 GB, yang asal-usulnya sendiri tidak jelas.
Baca Juga: Setelah Ada Korupsi Tata Niaga Gula, Sekarang Ada Praktek Gula Oplosan
“Majelis Hakim yang Mulia, kita tidak pernah tahu siapa yang menyerahkan flashdisk itu dan apakah bisa dipercaya atau tidak,” tegas Ronny dalam pledoinya.
Ia pun meminta majelis hakim untuk mengesampingkan file CDR sebagai alat bukti.
Ronny juga menggarisbawahi bahwa hanya ahli digital forensik yang berwenang menyatakan sebuah dokumen telah melalui tahapan verifikasi forensik, bukan jaksa penuntut umum.
Hal ini didasarkan pada keterangan saksi ahli yang bekerja di KPK sebagai penyelidik dengan keahlian forensik digital.