Setelah Ada Korupsi Tata Niaga Gula, Sekarang Ada Praktek Gula Oplosan

photo author
- Kamis, 10 Juli 2025 | 22:09 WIB
Pelaku pengoplosan gula rafinasi ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng. (Foto Cun Cahya /suaramerdeka.com).
Pelaku pengoplosan gula rafinasi ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng. (Foto Cun Cahya /suaramerdeka.com).

HUKAMANEWS – Praktek pengoplosan gula ilegal tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) terjadi di Kabupaten Banyumas. Pemilik gudang sekaligus pengedar berinisial MS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran gula campuran di Pasar Kebumen dan Tegal pada Senin,30 Juni 2025.

Hasil penyelidikan mengungkap keberadaan tiga gudang utama di wilayah Banyumas yang menjadi pusat distribusi gula tanpa SNI tersebut. Ditreskrimsus lebih dulu mengamankan gudang penyimpanan gula oplosan di Pekalongan dan Tegal. Dari rangkaian penggerebekan tersebut, sembilan orang saksi telah diperiksa.

Baca Juga: Produksi Pupuk NPK Dibawah Standar, Untung Ratusan Juta

“Tersangkanya satu, yaitu MS, pemilik gudang sekaligus pengedar gula campuran,” ungkapnya.

Seperti apa praktiknya, pelaku mengganti karung kemasan gula kristal rafinasi merek Angels menjadi kemasan gula kristal putih merek Raja Gula. Selain itu, dilakukan pencampuran lima sak gula kristal rafinasi merek Angels (masing-masing 50 kg) dengan tiga sak gula kristal rafinasi merek SUJ/Andalan (50 kg), lalu dikemas menjadi delapan sak gula kristal putih merek Raja Gula (50 kg).

“Mereka juga menggunakan kembali karung bekas untuk gula reject, rusak, atau basah agar terlihat seperti produk layak edar,” jelas Arif.

Baca Juga: Mungkinkah Ini Tanda-tanda Alam Tak Restui Pertemuan Netanyahu - Trump? Washington DC Dilanda Badai Petir dan Ancaman Tornado

Produk gula oplosan tersebut dipasarkan ke berbagai daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Polda Jateng menduga praktik ilegal ini telah berjalan sejak tahun 2018.

“Produksinya mencapai 300–500 ton per bulan, dengan keuntungan sekitar Rp15.000–Rp16.500 per karung 50 kg,” tambahnya.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X