Dalam konteks hukum, keotentikan alat bukti menjadi elemen vital, terlebih jika bukti tersebut memuat informasi yang bersifat digital dan rentan direkayasa.
Tanpa prosedur verifikasi yang ketat, risiko penyalahgunaan bukti digital menjadi semakin besar.
Pledoi ini sekaligus memperkuat posisi tim hukum Hasto yang sejak awal menilai proses penyidikan dan penuntutan terhadap kliennya sarat kejanggalan.
Sidang kasus Hasto Kristiyanto menjadi sorotan publik bukan hanya karena keterlibatan tokoh politik ternama, tetapi juga karena menyangkut polemik dalam penggunaan bukti digital dalam proses hukum.
Baca Juga: Produksi Pupuk NPK Dibawah Standar, Untung Ratusan Juta
Jika majelis hakim mengabaikan keraguan terhadap validitas CDR, hal ini bisa menciptakan preseden baru dalam pemakaian barang bukti elektronik di ranah hukum Indonesia.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari KPK menanggapi pernyataan Ronny Talapessy dalam pledoinya.
Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan dalam waktu dekat, dan sorotan publik kini tertuju pada seberapa besar bobot yang akan diberikan hakim terhadap keberatan hukum yang disampaikan tim kuasa hukum Hasto.***
Artikel Terkait
Hasto Dicecar soal Harun Masiku, Bongkar Momen Nyelonong ke Sekjen Saat Mau Jadi Caleg, Jaksa: Ini Prosedur atau Titipan?
Hasto Ngeles Soal Harun Masiku di MA, Jaksa Bongkar Isi Chat WhatsApp dan Fakta Mengejutkan di Sidang!
Bukti Makin Lengkap, Hasto Terancam 12 Tahun Penjara karena Suap dan Perintangan Kasus KPU?
Tuntutan 7 Tahun ke Hasto Bikin Merinding, Tim Hukum: Ini Bukan Kasus Biasa, tapi Kriminalisasi Politik
Sidang Pledoi Hasto Dijadwalkan 10 Juli, Terungkap Perintah Tenggelamkan HP Usai OTT Harun Masiku!