Menurut Kusnadi, sebagai gubernur, Khofifah seharusnya mengetahui detail proses pengelolaan dan pencairan dana hibah tersebut.
Ia bahkan menegaskan bahwa anggaran hibah itu dikeluarkan oleh kepala daerah, bukan oleh DPRD.
Proses pengajuan anggaran memang dibahas bersama antara DPRD dan gubernur, namun otoritas akhir tetap berada di tangan kepala daerah.
Pernyataan Kusnadi ini menjadi penting karena dapat memberi gambaran tentang alur kebijakan dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim.
Baca Juga: Basarnas Dianggap Lalai Selamatkan Juliana, Ini Jawabannya
Kasus dugaan korupsi dana hibah ini sendiri tengah menjadi perhatian publik karena menyangkut alokasi anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Berdasarkan informasi awal, dana tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya, dan melibatkan sejumlah pihak termasuk kelompok masyarakat penerima hibah.
Kini, publik menanti kelanjutan proses hukum, terutama klarifikasi langsung dari Gubernur Khofifah terkait sejauh mana ia mengetahui dan terlibat dalam proses pengelolaan dana tersebut.
Dalam prinsip transparansi dan akuntabilitas, kejelasan peran dan tanggung jawab pejabat daerah dalam pengelolaan anggaran publik menjadi krusial.
KPK pun menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan, terlepas dari posisi atau jabatan siapapun yang terlibat.
Baca Juga: KA Wisata Baru Klinting Sajikan Memori Herritage Menggunakan Kereta Uap
Koordinasi lokasi pemeriksaan Khofifah menjadi bagian dari tahapan prosedural untuk memperlancar penyidikan, tanpa mengurangi substansi hukum yang sedang dibidik.
Meskipun lokasi pemeriksaan belum final, satu hal yang pasti adalah publik berhak mengetahui kebenaran dalam kasus ini secara transparan dan tuntas.***