Ada Iuran Bersama Milyaran Rupiah di Korupsi Mantan Walikota Semarang, Bikin Gemes

photo author
- Senin, 7 Juli 2025 | 21:55 WIB
Mantan Walikota Semarang, Mbak Ita saat menjalani sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/7) (Elizabeth Widowati )
Mantan Walikota Semarang, Mbak Ita saat menjalani sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/7) (Elizabeth Widowati )

HUKAMANEWS – Sidang kasus korupsi mantan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin 7 Juli 2025.

Sidang menghadirkan saksi Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Syarifah, Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Bambang Prihartono, dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II, DPMPTSP Kota Semarang Yulia Adityorini.

Dalam keterangannya, Kepala Bidang Pengembangan dan Pengawasan Bapenda Kota Semarang Sarifah menyebut Kepala Bapenda Indriyasari kembali menawarkan penarikan iuran kebersamaan pegawai meski terbit surat edaran wali kota tentang pelarangan pungutan tersebut.

Baca Juga: Tak Cuma Mas Pelayaran Tersangka dan Ditahan, Bapaknya Baru Pulang Naik Haji, Turut Dijadikan Tersangka oleh Polresta Sleman

"Saat apel pegawai pada awal 2024, Bu Iin (Indriyasari) menawarkan kembali ke seluruh pegawai, apakah akan lanjut iuran kebersamaan atau tidak," kata Sarifah.

Tawaran tersebut, lanjut saksi, disetujui para pegawai Bapenda karena untuk menutupi kebutuhan kegiatan organisasi perangkat daerah itu.Menurut saksi, iuran kebersamaan masih terus berlanjut hingga dua triwulan tahun 2024. 

"Iuran kebersamaan triwulan I tahun 2024 yang diterima Rp1,2 miliar," katanya.

Baca Juga: Robot Pintar Main Basket Siap Tampil Dalam Kontes Robot ABU Indonesia (KRAI) 2025

Sarifah mengatakan salah satu aspirasi pegawai yang akan dibiayai dari iuran kepegawaian 2024 itu adalah piknik ke luar negeri.

"Tetapi belum terealisasi, uangnya sudah habis. Akhirnya dialihkan ke Bandung," tambahnya.

Sarifah mengaku tidak mengetahui tentang adanya surat edaran Wali Kota Semarang tertanggal 19 Januari 2024 yang melarang berbagai jenis potongan terhadap pegawai di pemerintah kota itu. Meski demikian, dia tetap melaksanakan perintah untuk mengumpulkan iuran kebersamaan dari para pegawai Bapenda.

Baca Juga: 571 Ribu Penerima Bansos Ternyata Main Judol, Gus Ipul Tegaskan Evaluasi Ketat Langsung Dicoret

Pada persidangan sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari mengatakan Wali Kota Hevearita G. Rahayu menerima setoran Rp1,2 miliar dan Alwin Basri sebesar Rp1 miliar yang uangnya diambil dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda tahun 2023.

Saksi Sarifah mengaku telah menghancurkan laporan penggunaan iuran kebersamaan tahun 2023 atas perintah Kepala Bapenda Indriyasari, yang disebut meneruskan perintah mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X