Usai ketiganya memberikan keterangan, Ita dipersilakan oleh Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi untuk menyampaikan pertanyaan dan tanggapan. Ita bertanya apakah saksi Syarifah yang menyebut adanya perintah membakar buku itu pernah memperlihatkan catatannya kepada Ita.
"Katanya saya minta buku Saudara Saksi dibakar, apakah saksi pernah memperlihatkan buku itu ke saya? Kenapa saya memerintahkan membakar buku itu? Saya kan tidak pernah melihat," kata Ita, disaat sidang yang sama.
Syarifah lantas berkata dirinya hanya mendapat perintah dari Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyarsari. Ita lantas menegaskan dirinya tak terlibat perintah pembakaran buku tersebut.
"Berarti kan tidak ada kaitan," ujarnya.
Ita menyebut tidak tahu-menahu mengenai buku itu dan menyatakan tidak pernah memberikan perintah apa pun terkait penghilangan data.
"Saya juga tidak memerintahkan Syarifah bakar buku iuran kebersamaan karena saya tidak tahu ada iuran kebersamaan, saya baru tahu rinciannya saat sidang ini," ujar dia.
Baca Juga: BNPB Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca untuk Redam Banjir di Jabodetabek
Ita juga menyinggung kesaksian para saksi yang menyebut mengetahui iuran kebersamaan diberikan kepada Ita sebagian, karena adanya tulisan tangan angka '300' pada selembar kertas yang diperlihatkan Indriyarsari.
"Saudara Bambang, Syarifah, dan Yulia itu kan tidak kenal baik dengan saya, apakah saudara hafal tulisan saya?" tanya Ita.
Saksi Bambang lantas mengatakan, dirinya hanya diperlihatkan Indriyarsari terkait tulisan itu. Bambang tidak mengetahui secara langsung bahwa tulisan itu adalah tulisan Ita.
"Berarti kan tidak tahu kan? Saya kan perlu tanya, karena ini penuh drama ini," kata Ita menanggapi pernyataan Bambang.
Ita juga mengaku sudah tidak menerima dana sejak akhir 2023, tetapi dana iuran tetap terkumpul di triwulan-triwulan setelahnya.