KPK Tak Bisa Sentuh Lagi Direksi BUMN yang Korup, Aturan Baru Ini Bikin Banyak Orang Geleng-Geleng

photo author
- Senin, 5 Mei 2025 | 10:00 WIB
KPK tak bisa lagi tangkap direksi dan komisaris BUMN usai UU baru disahkan, publik mulai pertanyakan arah pemberantasan korupsi. (KPK / HukamaNews.com)
KPK tak bisa lagi tangkap direksi dan komisaris BUMN usai UU baru disahkan, publik mulai pertanyakan arah pemberantasan korupsi. (KPK / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menghadapi tantangan baru dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi.

Perubahan besar terjadi usai disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang secara langsung membatasi ruang gerak KPK dalam menindak sejumlah kalangan strategis.

Salah satu perubahan mencolok dari regulasi ini adalah status hukum direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara.

Konsekuensinya, mereka pun tidak masuk dalam kategori subjek hukum yang dapat ditindak oleh KPK.

Baca Juga: Bentrok Warga Manggarai vs Tambak Meledak! Botol dan Sajam Terbang, Jalan Lumpuh Total, Warga Panik, Polisi Turun Tangan

Hal ini memunculkan banyak pertanyaan publik mengenai arah pemberantasan korupsi ke depan, khususnya di lingkup BUMN yang kerap menjadi sorotan dalam kasus-kasus besar sebelumnya.

Pasal 9G dari UU BUMN yang baru secara eksplisit menyatakan bahwa direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah ini hanya berwenang menangani tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Dengan adanya ketentuan ini, maka bila ada pelanggaran hukum yang melibatkan jajaran manajemen BUMN, KPK tidak memiliki landasan hukum untuk melakukan penindakan langsung.

Merespons situasi tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan bahwa lembaganya akan melakukan kajian mendalam terhadap implikasi dari aturan baru ini.

Baca Juga: Telah Ditemukan Pengganti Raja Tekstil Sritex,Tembus Pasar Katun Internasional

Menurut Tessa, kajian dari Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan KPK akan menjadi dasar penting untuk menentukan sikap dan langkah ke depan.

“Perlu ada kajian, baik dari sisi hukum maupun dampaknya terhadap kewenangan KPK dalam menegakkan hukum,” ujar Tessa dalam keterangannya pada Minggu, 4 Mei 2025.

Ia juga menambahkan bahwa kajian ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin menghapus kebocoran anggaran negara.

KPK, lanjut Tessa, tidak memiliki kewenangan untuk bertindak di luar kerangka hukum yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Berita Satu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X