HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menghadapi tantangan baru dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi.
Perubahan besar terjadi usai disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang secara langsung membatasi ruang gerak KPK dalam menindak sejumlah kalangan strategis.
Salah satu perubahan mencolok dari regulasi ini adalah status hukum direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara.
Konsekuensinya, mereka pun tidak masuk dalam kategori subjek hukum yang dapat ditindak oleh KPK.
Hal ini memunculkan banyak pertanyaan publik mengenai arah pemberantasan korupsi ke depan, khususnya di lingkup BUMN yang kerap menjadi sorotan dalam kasus-kasus besar sebelumnya.
Pasal 9G dari UU BUMN yang baru secara eksplisit menyatakan bahwa direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah ini hanya berwenang menangani tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Dengan adanya ketentuan ini, maka bila ada pelanggaran hukum yang melibatkan jajaran manajemen BUMN, KPK tidak memiliki landasan hukum untuk melakukan penindakan langsung.
Merespons situasi tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan bahwa lembaganya akan melakukan kajian mendalam terhadap implikasi dari aturan baru ini.
Baca Juga: Telah Ditemukan Pengganti Raja Tekstil Sritex,Tembus Pasar Katun Internasional
Menurut Tessa, kajian dari Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan KPK akan menjadi dasar penting untuk menentukan sikap dan langkah ke depan.
“Perlu ada kajian, baik dari sisi hukum maupun dampaknya terhadap kewenangan KPK dalam menegakkan hukum,” ujar Tessa dalam keterangannya pada Minggu, 4 Mei 2025.
Ia juga menambahkan bahwa kajian ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin menghapus kebocoran anggaran negara.
KPK, lanjut Tessa, tidak memiliki kewenangan untuk bertindak di luar kerangka hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Polisi Siap Dapat Gaji Ke-13 Full Tunjangan Bulan Depan, Cek Kapan Masuk Rekening Kamu Sekarang!
Penyesuaian Rotasi Jabatan Pati TNI: Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Tetap di Pangkogabwilhan I, Gak Jadi Digeser Jadi Stafsus KSAD
Katanya Bawa Ijazah ke Polda Metro Jaya, Dokter Tifa Heran Cara Jokowi Bawa Map Kuning, Dilipat-lipat Gitu?
Bikin Heboh! Video Viral Pak Tarno Diduga Ngemis di Kota Tua Jakarta, Netizen: Kenapa Sekarang Masih Minta-Minta?
Viral Disebut Minta-Minta di Kota Tua, Begini Klarifikasi Pak Tarno: Saya Lagi Piknik, Bukan Ngemis!