PT KAI Kutuk Keras Aksi Pelemparan Batu dari Orang Tak Bertanggungjawab, Korbannya Wanita Muda yang Menaiki Kereta Yogyakarta - Surabaya

photo author
- Senin, 7 Juli 2025 | 20:58 WIB
Wanita malang ini terkena lemparan batu dari orang tak bertanggungjawab, hingga kaca pecah berserakan dan mukanya berdarah (X Komunitas Sahabat Kereta)
Wanita malang ini terkena lemparan batu dari orang tak bertanggungjawab, hingga kaca pecah berserakan dan mukanya berdarah (X Komunitas Sahabat Kereta)

HUKAMANEWS - Seorang penumpang wanita menjadi korban pelemparan batu.

Dikutip dari akun X ilham wahyu s, pada Senin (7/7), korban diketahui menaiki kereta KAI Sancaka jurusan Yogyakarta - Surabaya.

Dari video yang diunggah akun ini terlihat akbat lemparan batu, muka wanita muda ini sampai berdarah-darah terkena percikan kaca yang pecah berserakan dimana-mana.

Kejadian pelemparan batu terjadi pada Minggu malam (6/7) menjelang dini hari, Senin.

"Kereta api itu lebih hemat dan tepat waktu tapi keamanan juga penting."

"Tapi apa motif kejahatan perusakan kaca?
Apa yg di cari dan untungnya?"

Menanggapi insiden yang sudah kesekian kali ini, PT Kereta Api Indonesia mengutuk keras aksi vandalisme berupa pelemparan batu terhadap Kereta Api Sancaka (KA 88F) rute Yogyakarta–Surabaya Gubeng, pada 6 Juli 2025.

Baca Juga: Trump Ancam Akan Membebani Ekstra Tarif 10% pada Negara yang Mengikuti Kebijakan Anti Amerika, yang Diusung BRICS

Diketahui pelemparan batu terjadi antara antara Stasiun Klaten dan Srowot.

Serpihan kaca akibat pelemparan mengenai dua penumpang, yang segera mendapat perawatan medis dan asuransi dari KAI.

KAI menegaskan bahwa vandalisme, termasuk pelemparan batu, coret-coret, dan pengrusakan fasilitas kereta api, merupakan pelanggaran hukum yang membahayakan operasional, dan kenyamanan penumpang. Sebagai respons,

KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta meningkatkan patroli jalur rawan, memasang kamera pengawas, dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta masyarakat setempat.

Pelaku aksi vandalisme akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Hukumannya diatur dalam KUHP Pasal 194 ayat 1 dan 2, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun, bahkan seumur hidup jika menimbulkan kematian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: PT KAI, X ilham wahyu s

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X