nasional

PT KAI Kutuk Keras Aksi Pelemparan Batu dari Orang Tak Bertanggungjawab, Korbannya Wanita Muda yang Menaiki Kereta Yogyakarta - Surabaya

Senin, 7 Juli 2025 | 20:58 WIB
Wanita malang ini terkena lemparan batu dari orang tak bertanggungjawab, hingga kaca pecah berserakan dan mukanya berdarah (X Komunitas Sahabat Kereta)

Larangan juga tercantum dalam UU Perkeretaapian No. 23 Tahun 2007, Pasal 180, yang melarang perusakan prasarana perkeretaapian.

KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalism, demi keselamatan bersama dan mengajak semua pihak berkolaborasi menjaga keamanan transportasi publik.

Masyarakat diharapkan melaporkan tindakan mencurigakan melalui Contact Center KAI 121 atau WhatsApp 08111-2111-121.***

Halaman:

Tags

Terkini