Larangan juga tercantum dalam UU Perkeretaapian No. 23 Tahun 2007, Pasal 180, yang melarang perusakan prasarana perkeretaapian.
KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalism, demi keselamatan bersama dan mengajak semua pihak berkolaborasi menjaga keamanan transportasi publik.
Masyarakat diharapkan melaporkan tindakan mencurigakan melalui Contact Center KAI 121 atau WhatsApp 08111-2111-121.***
Artikel Terkait
Kecelakaan Mobil Tertabrak KA Di Perlintasan Bekasi Mengganggu Perjalanan KRL Penanganan Cepat PT KAI Memastikan Keselamatan Penumpang
Hati-hati Modus Penipuan Surat Undangan Wawancara Rekrutmen PT KAI, Ini Fakta Sebenarnya!
Benarkah Ada Dugaan Data Nasabah Bank Mandiri Dijual di Dark Web? Jika Benar, Kasusnya Sama Seperti Peretasan PT KAI
Jelang Mudik Lebaran, PT KAI Tingkatkan Layanan Demi Kenyaman Pelanggan, 10 Hari Sebelum Lebaran Disediakan Takjil Gratis
Ditimpuki Batu Hingga Kaca Bus Persik Kediri Pecah, Ze Valente Minta PSSI Kasih Sanksi Tegas untuk Arema FC yang Tak Belajar dari Kasus Kanjuruhan