nasional

VIRAL! Tom Lembong Diklaim Bebas Akhir Juni 2025 dari Kasus Korupsi Impor Gula, Cek Fakta Sebenarnya

Senin, 7 Juli 2025 | 22:00 WIB
Tom Lembong belum bebas dari dakwaan korupsi impor gula, viralnya video pembukaan borgol hanyalah narasi menyesatkan di media sosial. (HukamaNews.com / KPK)

HUKAMANEWS - Media sosial kembali diramaikan oleh klaim yang menyesatkan. Kali ini, beredar video dan narasi yang menyebut bahwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah bebas dari dakwaan kasus korupsi impor gula pada akhir Juni 2025.

Unggahan tersebut viral di TikTok dan X, menampilkan momen Tom Lembong sedang dibuka borgolnya dan bertemu dengan Anies Baswedan di ruang sidang.

Beberapa pengguna bahkan menuliskan caption penuh euforia seperti “Pak Tom bebas” dan “Alhamdulillah Tom Lembong bebas”.

Baca Juga: Air Naik Sampai Dada! 71 Warga Kebon Pala Terpaksa Mengungsi, Polisi Turun Tangan Evakuasi

Namun benarkah kabar tersebut? Apakah Tom Lembong memang sudah dinyatakan bebas?

Faktanya, informasi tersebut tidak benar dan telah dikonfirmasi sebagai hoaks.

Tom Lembong, yang merupakan Menteri Perdagangan pada 2015–2016, hingga kini masih berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Sidang perkaranya masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta hingga awal Juli 2025.

Video yang digunakan dalam unggahan viral tersebut rupanya berasal dari tayangan kanal YouTube Aksanation dengan judul “Haru Banget! Abah Anies Memeluk Tom Lembong”.

Dalam video tersebut, memang terlihat Anies Baswedan hadir di persidangan untuk memberikan dukungan moril kepada Tom Lembong yang sedang menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.

Baca Juga: BNPB Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca untuk Redam Banjir di Jabodetabek

Momen pembukaan borgol terjadi dalam konteks standar prosedur pengadilan, bukan pertanda pembebasan.

Faktanya, Jaksa Penuntut Umum baru saja membacakan tuntutan terhadap Tom Lembong pada Jumat, 4 Juli 2025.

Ia dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menyebutkan bahwa Tom terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama pihak lain, termasuk mantan pejabat PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Charles Sitorus.

Halaman:

Tags

Terkini