Kejagung Tak Berhenti di Tom Lembong, Enggartiasto Lukita Terancam Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

photo author
- Kamis, 3 Juli 2025 | 16:00 WIB
Kasus impor gula kian melebar, Kejagung buka peluang jerat Enggartiasto usai Tom Lembong duduk di kursi terdakwa. (HukamaNews.com / Net)
Kasus impor gula kian melebar, Kejagung buka peluang jerat Enggartiasto usai Tom Lembong duduk di kursi terdakwa. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggeber penanganan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan sejumlah tokoh besar di Indonesia.

Salah satu nama yang kini menjadi sorotan adalah mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang sudah duduk di kursi terdakwa.

Namun perkembangan terbaru menyiratkan kemungkinan perkara ini tak berhenti pada Tom Lembong semata.

Mantan Menteri Perdagangan periode 2016–2019, Enggartiasto Lukita, kini ikut disinggung dalam surat dakwaan dan disebut berpotensi menjadi tersangka berikutnya.

Baca Juga: Dugaan Kebocoran Mesin Jadi Penyebab Tenggelamnya Kapal Ferry di Selat Bali, Tim SAR Kerahkan 9 Armada

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, yang memastikan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan bisa melebar ke pihak lain.

“Prosesnya bertahap. Kita mulai dari periode awal, tapi nanti akan berkembang ke tahap selanjutnya,” ujar Sutikno saat ditemui di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Sebelumnya, publik dikejutkan dengan dakwaan terhadap sembilan petinggi perusahaan gula swasta terkait korupsi dalam proses importasi gula kristal mentah (GKM).

Perusahaan-perusahaan tersebut disebut telah merugikan negara hingga Rp578,1 miliar, dengan Rp150,8 miliar di antaranya diakui sebagai kerugian keuangan negara dalam kasus terdakwa Tony Wijaya.

Perbuatan ini diduga dilakukan secara bersama-sama dengan Tom Lembong dan Enggartiasto Lukita, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan di dua periode berbeda.

Baca Juga: Ngaku Cemburu, Aktor Sinetron Todong Pacar Pria Pakai Rekaman Ranjang demi Uang Puluhan Juta!

Modus yang digunakan para pelaku cukup sistematis. Mereka mengajukan persetujuan impor gula tanpa melalui prosedur resmi seperti rapat koordinasi antar kementerian maupun rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian.

Persetujuan impor itu diberikan dengan dalih penugasan pembentukan stok dan stabilisasi harga gula. Namun, kenyataannya, gula rafinasi tersebut dijual di pasar umum dan bukan untuk kebutuhan industri seperti seharusnya.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa membeberkan bahwa selama periode Agustus 2015 hingga Juli 2016, Tom Lembong telah menerbitkan 21 izin impor kepada sejumlah perusahaan swasta.

Kemudian, pada masa jabatan Enggartiasto Lukita antara Agustus hingga Desember 2016, kembali diterbitkan tujuh izin impor dengan total volume 111.625 ton.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X