Kasus ini bermula dari kebijakan impor gula kristal mentah yang diterbitkan Tom saat menjabat Menteri Perdagangan, tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa koordinasi lintas kementerian.
Sebanyak 10 perusahaan pabrik gula rafinasi menerima izin impor yang secara aturan tidak berwenang mengolah gula kristal mentah menjadi gula konsumsi.
Kebijakan tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp578,1 miliar.
Tom Lembong sempat mengajukan gugatan praperadilan pada November 2024, namun ditolak oleh pengadilan.
Sidang perdana dimulai pada 6 Maret 2025, dan sejak itu terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan terdakwa, meskipun sempat tertunda karena kondisi kesehatannya pada Mei 2025.
Hingga saat ini, sidang masih memasuki tahap pembelaan dari pihak terdakwa.
Dengan demikian, informasi bahwa Tom Lembong telah bebas dari dakwaan adalah tidak benar.
Publik diminta untuk lebih cermat dalam menyikapi unggahan viral, terutama yang tidak mencantumkan sumber resmi.***
Artikel Terkait
Tom Lembong Bantah Rugikan Negara dalam Kasus Korupsi Gula: Saya Tak Temukan Kesalahan
Kejagung Tak Berhenti di Tom Lembong, Enggartiasto Lukita Terancam Jadi Tersangka Kasus Impor Gula
Tuntutan Jaksa untuk Tom Lembong Bikin Kaget, Tebal 1.091 Halaman dan Bongkar Dugaan Korupsi Gula Rp578 Miliar
Sama-sama Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Korban Permainan Lawan Politik di Era Eks Presiden ke-7 Jokowi
Bongkar Isi Rutan Tom Lembong, Jaksa Temukan iPad dan MacBook di Kamar Tahanan, Begini Dampaknya...