nasional

Jaksa Tuntut Hasto 7 Tahun Penjara Langsung Picu Protes Warganet, Tagar HukumBeratHasto Ramai di Media Sosial

Sabtu, 5 Juli 2025 | 17:00 WIB
Tuntutan 7 tahun untuk Hasto dinilai ringan, pakar hukum dan warganet desak hakim jatuhkan hukuman maksimal. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Perkara ini menyita perhatian masyarakat lantaran mencakup dua dakwaan serius, yaitu dugaan penyuapan terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta tindakan menghambat penyelidikan terkait buronan Harun Masiku.

Namun, yang menjadi perhatian bukan hanya besarnya tuntutan hukuman, melainkan juga reaksi keras publik atas dinilai ringannya tuntutan tersebut.

Di tengah meningkatnya harapan publik atas penegakan hukum yang lebih tegas, muncul gelombang kritik yang membanjiri media sosial.

Baca Juga: Dua KRI Canggih Dikerahkan! TNI AL Sisir Laut Bali dalam Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya yang Makin Mendebarkan

Warganet mempertanyakan komitmen aparat hukum dalam menangani perkara yang dianggap mencoreng integritas demokrasi dan sistem pemilu di Indonesia.

Respons keras juga datang dari kalangan akademisi dan pemerhati antikorupsi, yang menilai bahwa tuntutan jaksa seharusnya jauh lebih berat.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa Hasto dinyatakan bersalah karena telah menyuap serta menghalangi jalannya penyidikan dalam perkara yang melibatkan Harun Masiku.

Jaksa menyebut tindakan Hasto melanggar ketentuan hukum, yakni Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga disandingkan dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Gas 3 Kg Bakal Satu Harga Mulai 2026! Warga Pelosok Siap-Siap Dapat Harga Sama Seperti di Kota

Tak hanya pidana penjara, Hasto turut dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta dengan ancaman kurungan pengganti selama enam bulan apabila tidak dibayar.


Menurut jaksa, tuntutan ini sudah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta durasi penahanan yang telah dijalani Hasto.

Namun, tanggapan publik dan para pengamat justru mengarah pada kekecewaan atas tuntutan tersebut.

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai bahwa tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Hasto terlalu ringan.

Menurutnya, karena Hasto menghadapi dua dakwaan yakni suap dan upaya menghalangi penyidikan, seharusnya jaksa menuntut hukuman hingga 12 tahun penjara sesuai ketentuan maksimal dalam undang-undang.

Halaman:

Tags

Terkini