nasional

Vonis Setya Novanto Didiskon! MA Ringankan Hukuman Kasus e-KTP jadi 12 Tahun 6 Bulan, Apa Kabar Uang Pengganti yang Puluhan Miliar

Rabu, 2 Juli 2025 | 15:30 WIB
Hukuman Setya Novanto dipotong MA jadi 12 5 tahun penjara dalam kasus e-KTP, publik soroti sisa kerugian negara belum dibayar. (HukamaNews.com / Net)

Setelah putusan hukum tetap, ia dipindahkan ke Lapas Sukamiskin pada Mei 2018, dan kini telah menjalani masa hukuman selama lebih dari 7,5 tahun.

Dalam kasus e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,6 triliun, Setnov terbukti menerima keuntungan pribadi berupa uang suap sekitar USD 7,3 juta serta sebuah jam tangan mewah Richard Mille seri RM011 senilai USD 135 ribu.

Pada April 2018 lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Setnov dengan hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis itu juga disertai kewajiban membayar uang pengganti dan ancaman penyitaan harta benda jika tidak dipenuhi.

Baca Juga: Hindari Turunnya Pertumbuhan Ekonomi 2026 , Menkeu Sri Mulyani Pilih Targetkan Investasi Lewat Danantara Senilai 7500 Trilyun

Dalam perkembangan perkaranya, Setnov kemudian mengajukan PK setelah menjalani hukuman selama setahun.

Kini, dengan putusan PK yang dikabulkan oleh MA, Setnov hanya akan menjalani sisa masa tahanan kurang dari lima tahun, jika semua ketentuan lainnya terpenuhi.

Langkah MA dalam memberikan keringanan ini menuai perhatian publik karena menyangkut tokoh besar dalam kasus korupsi berprofil tinggi.

Publik tentu menantikan konsistensi penegakan hukum, terutama dalam perkara besar yang berdampak langsung pada keuangan negara.

Baca Juga: Detik-Detik Kebakaran RS Hermina Jatinegara, Suara Ledakan Disusul Asap Tebal, 75 Pasien Berhasil Dievakuasi

Sementara itu, kewajiban pelunasan uang pengganti masih menjadi sorotan penting karena menjadi indikator sejauh mana keadilan ditegakkan secara menyeluruh.***

Halaman:

Tags

Terkini