HUKAMANEWS - Putusan terbaru Mahkamah Agung (MA) kembali mengundang perhatian publik setelah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) itu kini mendapatkan pemotongan hukuman dari 15 tahun penjara menjadi hanya 12 tahun 6 bulan.
Keputusan ini menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama karena kasus e-KTP yang menjerat Setnov menjadi salah satu simbol besar pemberantasan korupsi di Indonesia.
Amar putusan Mahkamah Agung itu tertuang dalam salinan resmi yang diunggah pada Rabu, 2 Juli 2025.
Majelis hakim yang mengadili PK tersebut diketuai oleh Surya Jaya dengan dua anggota hakim, yaitu Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.
Putusan diketok pada 4 Juni 2025.
Selain mengurangi masa pidana pokok, MA juga tetap memberlakukan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.
Tidak hanya itu, Setnov juga masih diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai USD 7,3 juta.
Namun hingga kini, baru sekitar Rp5 miliar yang berhasil disetorkan ke negara.
Dalam catatan putusan, tertulis bahwa sisa uang pengganti yang belum dibayarkan mencapai Rp49 miliar lebih.
Jika kewajiban ini tidak dilunasi, maka Setnov akan menghadapi tambahan pidana dua tahun penjara sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai tambahan hukuman, Setnov juga dijatuhi sanksi larangan menduduki jabatan publik selama dua tahun enam bulan usai masa pidana pokoknya selesai dijalani.
Sebagaimana diketahui, Setnov mulai mendekam di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 17 November 2017.
Artikel Terkait
Dulu Gampang ke Luar Negeri, Sekarang Nadiem Makarim Dicekal Kejagung Gegara Dugaan Korupsi Laptop Triliunan!
Pemanggilan Humas Google dalam Kasus Korupsi Chromebook, Ini Penjelasan Kejagung
Masa Cegah Cuma 6 Bulan, Nadiem Makarim Terancam Jadi Tersangka, Publik Desak Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Chromebook
Follow The Money Kasus Korupsi Sumatera Utara, KPK Buka Potensi Periksa Bobby Nasution
Nama Bobby Nasution Muncul di Kasus Korupsi Jalan Sumut, KPK Siap Gerak Kalau Aliran Duit Terbukti Nyasar