nasional

Sudah Tahu Sidang Berlangsung, Anggota Polisi Malah Halangi Kehadiran Saksi Penembakan Siswa SMK Negeri 4 Semarang, Maunya Apa

Rabu, 2 Juli 2025 | 11:28 WIB
Anggota polisi terlihat menghalangi kehadiran saksi dalam kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang, Selasa (7/7) (Elizabeth Widowati )

SEMARANG —Sidang lanjutan kasus penembakan terhadap siswa SMK dengan terdakwa Aipda Robig kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin 1 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Saksi yang dijadwalkan hadir adalah F, seorang anak yang mengetahui langsung peristiwa penembakan tersebut. Sidang sendiri digelar secara tertutup. Namun penasihat hukum korban, Gamma Rizkynata Octafandy, yakni Zaenal Petir, turut hadir untuk mengawasi jalannya persidangan.

Sebelum sidang dimulai, majelis hakim telah menunggu kehadiran F. Namun, kehadiran F di pengadilan justru dihalangi oleh salah satu anggota Polrestabes Semarang, sehingga menimbulkan ketegangan.

Baca Juga: Hindari Turunnya Pertumbuhan Ekonomi 2026 , Menkeu Sri Mulyani Pilih Targetkan Investasi Lewat Danantara Senilai 7500 Trilyun

Zaenal Petir mengecam tindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saksi F merupakan anak di bawah umur yang telah dikuasakan pendampingan hukum kepadanya oleh orang tua F.

“Saya hari ini mendampingi F, anak di bawah umur yang dipanggil sebagai saksi. Meskipun ia dihadirkan oleh pihak terdakwa, keterangannya justru menguntungkan pihak korban, karena membantah narasi sebelumnya bahwa F terkena sabetan senjata tajam,” ungkap Zaenal pada wartawan.

Ia menambahkan, dalam sidang sebelumnya, konstruksi cerita yang dibangun seolah-olah terdakwa menembak untuk menyelamatkan F dari serangan senjata tajam. 

Baca Juga: Realme Ngebut! GT 7 Pro Duluan Dapat Android 16, Ini Bocoran Jadwal Resmi Buat HP Kamu

Namun kenyataannya, menurut Zaenal, tidak ada tawuran, dan F tidak mengalami luka apapun.

Zaenal juga menyampaikan bahwa hakim sempat mengeluarkan Aipda Robig dari ruang sidang karena kehadirannya membuat saksi ketakutan. Lebih lanjut, Zaenal menyayangkan sikap aparat kepolisian yang dianggap tidak profesional.

“Saksi sudah dikuasakan ke saya sebagai pendamping. Tapi saat akan masuk ke ruang sidang, polisi tetap menahan dan memaksa saksi hanya boleh masuk bersama mereka. Saya sampai harus merangkul anak itu, tapi tetap dicegat, seolah-olah anak itu seperti disandera,” kata Zaenal.

Baca Juga: Kasasi Ditolak! Harvey Moeis Resmi Dipenjara 20 Tahun, Skandal Rp300 Triliun Ini Akhirnya Tamat di MA

Ia juga mengungkap bahwa pada malam sebelum persidangan, dua polisi datang ke rumah saksi dan menyampaikan bahwa akan ada sidang, namun menyarankan agar tidak memberi tahu penasihat hukum.

 

Halaman:

Tags

Terkini