Kasasi Ditolak! Harvey Moeis Resmi Dipenjara 20 Tahun, Skandal Rp300 Triliun Ini Akhirnya Tamat di MA

photo author
- Rabu, 2 Juli 2025 | 06:00 WIB
Upaya hukum Harvey Moeis gagal total. Mahkamah Agung kukuhkan vonis 20 tahun penjara dalam mega skandal timah. (HukamaNews.com / Net)
Upaya hukum Harvey Moeis gagal total. Mahkamah Agung kukuhkan vonis 20 tahun penjara dalam mega skandal timah. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Upaya terakhir Harvey Moeis untuk menghindari hukuman berat resmi kandas di Mahkamah Agung (MA).

Pengusaha tambang yang juga dikenal sebagai suami artis ternama Sandra Dewi itu harus menerima kenyataan pahit setelah MA menolak kasasi yang diajukannya.

Dengan begitu, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan di tingkat banding tetap berlaku dan tak berubah sedikit pun.

Keputusan ini menjadi babak akhir dari proses hukum panjang dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang menyeret banyak nama besar.

Baca Juga: Di Peringatan Hari Bhayangkara, Presiden Prabowo Ingatkan Jajaran Polri untuk Terus Mengabdi ke Masyarakat

Harvey Moeis, yang sempat dijatuhi hukuman ringan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kini harus menjalani hukuman maksimal sesuai dengan amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kasus ini tak hanya menyedot perhatian publik karena nilai kerugiannya yang fantastis, tetapi juga karena tokoh-tokoh yang terlibat di dalamnya.

Dalam Putusan Nomor 5009 K/PID.SUS/2025, MA secara resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis.

Penolakan ini diputuskan oleh tiga hakim agung, yakni Dwiarso Budi Santiarto, Arizon Mega Jaya, dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo pada 25 Juni 2025.

Dengan penolakan itu, maka keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar kepada Harvey, dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Di Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Kapolri Klaim 8.315 Eks Anggota Jamaah Islamiyah Ikrar Kembali ke NKRI, Cegah Aksi Terorisme

Banding yang sebelumnya diajukan oleh jaksa diterima oleh Pengadilan Tinggi karena vonis awal dinilai terlalu ringan untuk kerugian negara yang sangat besar.

Awalnya, Harvey hanya dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar.

Namun setelah naik banding, vonis tersebut berubah drastis menjadi 20 tahun penjara dengan uang pengganti yang membengkak dua kali lipat.

Kasus ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut kerugian negara mencapai lebih dari Rp300 triliun, angka yang menempatkan skandal ini sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X