nasional

Ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, KPPU Tegaskan Monopoli BUMN Tetap Berpegang Prinsip Sehat dan Berkeadilan

Selasa, 1 Juli 2025 | 14:27 WIB
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, saat membuka simposium nasional yang digelar Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU), bekerja sama dengan Universitas Paramadina dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), di Jakarta, Senin (30/6) (Elizabeth Widowati )

 

Dalam forum tersebut, para pakar sepakat bahwa perlu penjabaran definisi, kriteria dan indikator yang jelas dalam perumusan PP. Mereka juga sepakat bahwa peran dan masukan KPPU sangat diperlukan dalam proses pembahasan regulasi dimaksud.

Sejumlah pakar hukum dan ekonomi, di antaranya Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, Guru Besar Hukum dari Universitas Sumatera Utara; T.M. Zakir S. Machmud, Ph.D., dari Universitas Indonesia; serta Pelaksana Tugas Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN, Wahyu Setyawan, S.H., LL.M., M.M, hadir dalam forum tersebut. Mereka menyampaikan kritik dan masukan terhadap potensi dampak yuridis, institusional, dan ekonomi dari beleid tersebut.

Selain Ketua KPPU, Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto, Anggota KPPU Periode 2018-2023 Chandra Setiawan, Guru Besar Universitas Pelita Harapan Prof. (jur) Udin Silalahi, serta Wakil Rektor Bidang Pengelolaan Sumber Daya Universitas Paramadina Dr. Handi Risza Idris juga ikut hadir dalam simposium.

Baca Juga: KPK Ngaku Siap Panggil Bobby Nasution, Dugaan Aliran Uang Suap Bikin Suhu Pemprov Sumut Makin Panas!

KPPU berharap diskusi ini dapat memperkaya perspektif lintas disiplin dan memberikan landasan yang kuat bagi penyusunan kebijakan lanjutan yang tidak hanya berpihak pada kepentingan negara, tetapi juga menjamin iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif.***

Halaman:

Tags

Terkini