Dalam forum tersebut, para pakar sepakat bahwa perlu penjabaran definisi, kriteria dan indikator yang jelas dalam perumusan PP. Mereka juga sepakat bahwa peran dan masukan KPPU sangat diperlukan dalam proses pembahasan regulasi dimaksud.
Sejumlah pakar hukum dan ekonomi, di antaranya Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, Guru Besar Hukum dari Universitas Sumatera Utara; T.M. Zakir S. Machmud, Ph.D., dari Universitas Indonesia; serta Pelaksana Tugas Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN, Wahyu Setyawan, S.H., LL.M., M.M, hadir dalam forum tersebut. Mereka menyampaikan kritik dan masukan terhadap potensi dampak yuridis, institusional, dan ekonomi dari beleid tersebut.
Selain Ketua KPPU, Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto, Anggota KPPU Periode 2018-2023 Chandra Setiawan, Guru Besar Universitas Pelita Harapan Prof. (jur) Udin Silalahi, serta Wakil Rektor Bidang Pengelolaan Sumber Daya Universitas Paramadina Dr. Handi Risza Idris juga ikut hadir dalam simposium.
Baca Juga: KPK Ngaku Siap Panggil Bobby Nasution, Dugaan Aliran Uang Suap Bikin Suhu Pemprov Sumut Makin Panas!
KPPU berharap diskusi ini dapat memperkaya perspektif lintas disiplin dan memberikan landasan yang kuat bagi penyusunan kebijakan lanjutan yang tidak hanya berpihak pada kepentingan negara, tetapi juga menjamin iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif.***
Artikel Terkait
Sesuai Arahan Presiden Prabowo, Tak Ada Toleransi Sama Sekali untuk Korupsi di Seluruh BUMN yang Tergabung di Wadah Danantara
KPK Tak Bisa Sentuh Lagi Direksi BUMN yang Korup, Aturan Baru Ini Bikin Banyak Orang Geleng-Geleng
Jangan Salah Kaprah, Meski Pimpinan BUMN Bukan Pejabat Negara, KPK dan Aparat Penegak Hukum Tetap Bisa Tangkap dan Periksa Korupsi Pimpinan BUMN
UU BUMN 2025 Ubah Status Direksi, Muncul Pertanyaan: Apakah KPK Masih Bisa Menangkap Koruptor di BUMN?
Erick Thohir Akui Korupsi di BUMN Tak Bisa Dihilangkan, Tapi Bisa Ditekan Lewat Sistem Baru