nasional

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Zarof Ricar, Ini Alasan Tak Sepakat soal Pengembalian Rp8 Miliar

Rabu, 25 Juni 2025 | 21:00 WIB
Kasus suap Zarof Ricar makin panas, Kejagung tidak terima harta Rp8 miliar diklaim sah dan minta dikembalikan. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis hakim terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama terpidana pembunuhan Ronald Tannur.

Langkah hukum ini diambil bukan karena keberatan terhadap lamanya hukuman yang dijatuhkan, melainkan lantaran ketidaksepahaman jaksa atas keputusan majelis hakim yang memerintahkan pengembalian harta senilai Rp8,8 miliar kepada Zarof.

Jaksa menyebut, keputusan tersebut dianggap janggal karena uang yang dikembalikan dinilai tak relevan dengan sumber dana hasil sitaan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di publik: apakah uang dalam rekening bisa dijadikan dasar untuk menyatakan sebuah harta sah, sementara bukti fisik uang berasal dari tempat lain?

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang Tetapkan Dirut PD Petrogas GBR Sebagai Tersangka Korupsi Laporan Keuangan

Isu tersebut menjadi sorotan karena menyangkut transparansi dan akurasi penelusuran aset hasil kejahatan.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menjelaskan bahwa jaksa memutuskan untuk banding karena adanya ketidaksesuaian antara fakta hukum dengan putusan yang dibacakan majelis hakim.

Menurutnya, barang bukti berupa uang tunai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang disita dari Zarof seharusnya tidak bisa dikaitkan dengan pengembalian harta sah berdasarkan laporan pajak.

“Kenapa kami banding? Karena pertimbangan barang bukti yang mengarah itu dikembalikan senilai Rp8 miliar. Kami tidak sepaham dengan itu,” ungkap Sutikno saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Majelis hakim dalam amar putusannya menyebut bahwa harta senilai Rp8,8 miliar milik Zarof yang tercatat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2023 merupakan kekayaan sah.

Baca Juga: 20 Ribu Hektar Tambak di Pantura Jawa Masuk Investasi Danantara

Oleh karena itu, nilai tersebut diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.

Namun menurut jaksa, nilai dalam SPT tersebut didasarkan pada dana yang berada di rekening, sementara uang sitaan ditemukan secara fisik di kediaman terdakwa.

“SPT pajak itu otomatis terhadap uang yang ada di rekening. Sementara uang yang disita itu bukan uang di rekening. Jadi tidak ada hubungannya,” tegas Sutikno.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut agar Zarof dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan seluruh barang bukti yang diyakini merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Halaman:

Tags

Terkini