Sementara itu, tersangka lainnya adalah Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara, yang ditahan sehari sebelumnya pada Rabu, 11 Juni 2025.
Namun, karena alasan kesehatan, penahanannya ditangguhkan dan ia dirawat di RS Polri untuk mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, KPK menemukan bahwa proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP ini menimbulkan potensi kerugian keuangan negara yang sangat signifikan.
Nilainya diperkirakan mencapai sedikitnya Rp893,16 miliar.
Angka yang fantastis ini mengindikasikan bahwa kasus ini bukan hanya soal penyimpangan administratif, tetapi sudah masuk ranah korupsi dengan skala besar.
KPK kini terus mendalami alur keuangan dan jalur keputusan dalam proses kerja sama tersebut.
Pemeriksaan terhadap para saksi dari berbagai latar belakang ini menjadi langkah penting untuk mengungkap secara menyeluruh modus operandi dan jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Meski belum ada penetapan tersangka tambahan, pemeriksaan terhadap tokoh-tokoh kunci seperti Megawaty dan pejabat kementerian menandakan bahwa penyidikan sedang masuk ke fase yang lebih dalam.
Publik tentu berharap KPK bergerak tegas dan transparan dalam mengusut tuntas perkara ini, mengingat akuisisi BUMN seharusnya dilakukan dengan prinsip kehati-hatian demi kepentingan negara, bukan malah menimbulkan kerugian hampir satu triliun rupiah.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Telusuri Bukti Elektronik Yang Diperoleh Dalam Penggeledahan Kasus Proyek Chromebook
Dengan terus bergulirnya kasus ini, masyarakat kini menanti langkah-langkah lanjutan dari KPK dan transparansi dalam proses hukum agar semua pihak yang terlibat benar-benar dimintai pertanggungjawaban.***