nasional

Tak Patuhi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok Didenda 50 Juta, Keterlaluan

Jumat, 20 Juni 2025 | 20:56 WIB
rokok (ridho)

"Pasal-pasal yang terkandung dalam Raperda KTR ini eksesif dan dapat berisiko kontraproduktif terhadap upaya menjadikan Jakarta sebagai kota global yang berkembang secara ekonomi. Aturan yang terlalu restriktif, terutama yang membatasi penjualan rokok, dapat berdampak negatif pada perekonomian daerah," katanya lebih lanjut.

 

Larangan penjualan rokok di dekat sekolah atau tempat bermain anak, misalnya, akan memperkecil ruang ekonomi, dapat mengurangi peluang iklan dan promosi yang sah, serta membatasi sektor perdagangan yang bergantung pada penjualan produk tembakau.

Ketua Panitia khusus (Pansus) Penyusunan Raperda KTR DKI Jakarta Farah Savira mengungkapkan bahwa pihaknya belum membahas secara detail setiap pasal dalam Raperda KTR.

Farah menegaskan bahwa pansus akan bersikap netral dan mendengarkan masukan dari para pihak, termasuk mereka yang terdampak secara ekonomi dan mereka yang mendukung regulasi ini untuk tujuan kesehatan.

Baca Juga: Harga Cuma Rp1 Jutaan, Realme C71 NFC Ternyata Punya Fitur Canggih yang Jarang Ada di HP Murah!

”Kami ingin agar hasil dari peraturan daerah ini tidak hanya sekadar menjadi kebijakan, tetapi juga bisa diikuti dengan kampanye yang menggugah kesadaran masyarakat akan dampak buruk rokok,” tuturnya.***

Halaman:

Tags

Terkini