Tak Patuhi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok Didenda 50 Juta, Keterlaluan

photo author
- Jumat, 20 Juni 2025 | 20:56 WIB
rokok (ridho)
rokok (ridho)

 

HUKAMANEWS – Ranperda KTR DKI direncanakan rampung pada Juli 2025 dan nantinya akan dilimpahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta tak pernah tersentuh sejak 2015.

Sebelumnya, DKI Jakarta sebenarnya telah memiliki peraturan-peraturan tentang KTR yang masih menggunakan nomenklatur Kawasan Dilarang Merokok (KDM) berdasarkan Perda No. 2 tahun 2005 Pasal 13 dan Peraturan Pelaksanaannya, yaitu Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub) No. 88 tahun 2010 dan Pergub No. 50 tahun 2020.

Baca Juga: Kondisi Israel Hancur Usai Dihujani Rudal Iran Bertebaran di Dunia Maya, Menteri Keamanan Israel Ben Gvir Perintahkan Tangkap Penyebar Video dan Foto

Peraturan perundangan itu mengatur tentang larangan merokok di dalam gedung.

Selain itu, terkait larangan iklan rokok, DKI Jakarta juga telah memiliki peraturannya yaitu Perda No. 9 tahun 2014 dan Pergub No. 1 tahun 2015 dan Pergub No. 100 tahun 2021.

Namun belum disahkan, pro dan kontra ditengah masyarakat masih bermunculan.Dosen sekaligus Ketua Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Ali Rido, juga menyampaikan bahwa ada sejumlah pasal dalam Raperda KTR Jakarta yang perlu direvisi.

Baca Juga: Terbakar Hebat Pasar Pramuka di Tahun 2024, Menyusul Pengakuan Beathor Suryadi Ijazah Jokowi Dibuat di Pasar Pramuka, Jokowi Makin Terpojok

Salah satunya adalah Pasal 16 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa pengelola yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya, dan tidak memasang tanda larangan merokok di KTR dapat dikenai denda Rp 50 juta.

"Besaran denda Rp 50 juta tersebut terlalu besar jika dibandingkan dengan ketentuan dalam KUHP yang biasanya diterapkan untuk tindak pidana yang menyebabkan kerugian besar, seperti sumpah palsu dan sejenisnya," sebut pihaknya.

Ia menilai denda sebesar itu untuk pelanggaran seperti tidak menyingkirkan asbak di kawasan KTR tergolong berlebihan dan tidak relevan.

Baca Juga: Malangnya Tiga Mahasiswi dari Kampus yang Sama Ini Menjadi Korban Mutilasi dari Pelaku SJ, Diduga Karena Motif Utang dan Sakit Hati

Ditambahkan pula oleh Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman Suparman, menuturkan beberapa aturan yang terlalu kaku dapat menyulitkan implementasi dan berisiko menurunkan tingkat kepatuhan masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X