HUKAMANEWS – Ranperda KTR DKI direncanakan rampung pada Juli 2025 dan nantinya akan dilimpahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta tak pernah tersentuh sejak 2015.
Sebelumnya, DKI Jakarta sebenarnya telah memiliki peraturan-peraturan tentang KTR yang masih menggunakan nomenklatur Kawasan Dilarang Merokok (KDM) berdasarkan Perda No. 2 tahun 2005 Pasal 13 dan Peraturan Pelaksanaannya, yaitu Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub) No. 88 tahun 2010 dan Pergub No. 50 tahun 2020.
Peraturan perundangan itu mengatur tentang larangan merokok di dalam gedung.
Selain itu, terkait larangan iklan rokok, DKI Jakarta juga telah memiliki peraturannya yaitu Perda No. 9 tahun 2014 dan Pergub No. 1 tahun 2015 dan Pergub No. 100 tahun 2021.
Namun belum disahkan, pro dan kontra ditengah masyarakat masih bermunculan.Dosen sekaligus Ketua Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Ali Rido, juga menyampaikan bahwa ada sejumlah pasal dalam Raperda KTR Jakarta yang perlu direvisi.
Salah satunya adalah Pasal 16 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa pengelola yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya, dan tidak memasang tanda larangan merokok di KTR dapat dikenai denda Rp 50 juta.
"Besaran denda Rp 50 juta tersebut terlalu besar jika dibandingkan dengan ketentuan dalam KUHP yang biasanya diterapkan untuk tindak pidana yang menyebabkan kerugian besar, seperti sumpah palsu dan sejenisnya," sebut pihaknya.
Ia menilai denda sebesar itu untuk pelanggaran seperti tidak menyingkirkan asbak di kawasan KTR tergolong berlebihan dan tidak relevan.
Ditambahkan pula oleh Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman Suparman, menuturkan beberapa aturan yang terlalu kaku dapat menyulitkan implementasi dan berisiko menurunkan tingkat kepatuhan masyarakat.
Artikel Terkait
Ini Dia 6 Aturan Baru dalam PP Nomor 28 Tahun 2024: Dari Rokok Eceran Hingga Tenaga Medis Asing, Wajib Tahu!
Cuan Besar di Balik Industri Rokok, Negara Seolah "Takut" Labeli Rokok Barang Terlarang
Gudang Garam Tak Mau Beli Tembakau Akibat Lesunya Industri Rokok, Anehnya Kementerian Perdagangan Tak Tahu Menahu
Ribuan Remaja Jakarta Mulai Aktif Merokok Umur 13 Tahun, Saatnya Kawasan Tanpa Asap Rokok Diberlakukan
Jakarta Sebagai Kota Global Tak Sejalan Dengan Pemberlakuan Kawasan Tanpa Asap Rokok