"Pasal-pasal yang terkandung dalam Raperda KTR ini eksesif dan dapat berisiko kontraproduktif terhadap upaya menjadikan Jakarta sebagai kota global yang berkembang secara ekonomi. Aturan yang terlalu restriktif, terutama yang membatasi penjualan rokok, dapat berdampak negatif pada perekonomian daerah," katanya lebih lanjut.
Larangan penjualan rokok di dekat sekolah atau tempat bermain anak, misalnya, akan memperkecil ruang ekonomi, dapat mengurangi peluang iklan dan promosi yang sah, serta membatasi sektor perdagangan yang bergantung pada penjualan produk tembakau.
Ketua Panitia khusus (Pansus) Penyusunan Raperda KTR DKI Jakarta Farah Savira mengungkapkan bahwa pihaknya belum membahas secara detail setiap pasal dalam Raperda KTR.
Farah menegaskan bahwa pansus akan bersikap netral dan mendengarkan masukan dari para pihak, termasuk mereka yang terdampak secara ekonomi dan mereka yang mendukung regulasi ini untuk tujuan kesehatan.
Baca Juga: Harga Cuma Rp1 Jutaan, Realme C71 NFC Ternyata Punya Fitur Canggih yang Jarang Ada di HP Murah!
”Kami ingin agar hasil dari peraturan daerah ini tidak hanya sekadar menjadi kebijakan, tetapi juga bisa diikuti dengan kampanye yang menggugah kesadaran masyarakat akan dampak buruk rokok,” tuturnya.***
Artikel Terkait
Ini Dia 6 Aturan Baru dalam PP Nomor 28 Tahun 2024: Dari Rokok Eceran Hingga Tenaga Medis Asing, Wajib Tahu!
Cuan Besar di Balik Industri Rokok, Negara Seolah "Takut" Labeli Rokok Barang Terlarang
Gudang Garam Tak Mau Beli Tembakau Akibat Lesunya Industri Rokok, Anehnya Kementerian Perdagangan Tak Tahu Menahu
Ribuan Remaja Jakarta Mulai Aktif Merokok Umur 13 Tahun, Saatnya Kawasan Tanpa Asap Rokok Diberlakukan
Jakarta Sebagai Kota Global Tak Sejalan Dengan Pemberlakuan Kawasan Tanpa Asap Rokok