HUKAMANEWS - Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) menuai respons positif dari DPR.
Langkah ini dinilai tepat karena kinerja satgas tersebut dianggap tidak efektif selama beroperasi.
Apalagi, fungsi dan tugas pokoknya pun dinilai tidak jelas sejak dibentuk pada era Presiden Joko Widodo.
Satgas Saber Pungli sebelumnya digagas melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 dengan misi memberantas praktik pungutan liar di birokrasi.
Namun, dalam perjalanannya, keberadaan satgas ini dianggap tidak memberikan dampak signifikan terhadap perbaikan layanan publik.
Baca Juga: Saham Wilmar Rontok 4 Persen Usai Kejagung Pamer Duit Rp11,8 Triliun, Pukulan Terbesar dalam 5 Tahun
Bahkan, sejumlah kalangan menilai satgas ini hanya menjadi simbol tanpa kekuatan eksekusi yang jelas di lapangan.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyambut baik kebijakan pembubaran Saber Pungli oleh Presiden Prabowo.
Menurutnya, daripada lembaga itu dibiarkan tidak aktif dan tidak berfungsi, lebih baik memang dibubarkan secara resmi.
“Iya daripada dia mati suri, sebaiknya memang harus dilikuidasi,” ujar Nasir saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah sejatinya sudah memiliki instrumen lain yang lebih struktural untuk mencegah praktik pungli.
Program-program seperti Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang digagas KemenPAN-RB bisa jadi alternatif yang lebih tepat sasaran.
“Program itu sebenarnya sudah cukup untuk mengurangi potensi pungli tanpa perlu membentuk satgas baru,” jelasnya.
Namun, Nasir tetap menekankan agar pencabutan satgas ini tidak menjadi alasan bagi pemerintah untuk melemahkan upaya pemberantasan pungli.