Tak Efektif dan Mati Suri, Satgas Pungli Dibubarkan Presiden Prabowo, Begini Respons DPR

photo author
- Kamis, 19 Juni 2025 | 20:35 WIB
Presiden Prabowo bubarkan Satgas Saber Pungli karena dinilai tak efektif. DPR sebut tupoksi lembaga itu memang tidak jelas sejak awal dibentuk. (HukamaNews.com / Sekretariat Kabinet)
Presiden Prabowo bubarkan Satgas Saber Pungli karena dinilai tak efektif. DPR sebut tupoksi lembaga itu memang tidak jelas sejak awal dibentuk. (HukamaNews.com / Sekretariat Kabinet)

Ia mengingatkan bahwa pengawasan terhadap pungli, baik dalam skala kecil maupun besar, tetap harus dilanjutkan secara konsisten.

“Jangan sampai tidak ada upaya sungguh-sungguh setelah satgas ini dibubarkan,” tambahnya.

Keputusan resmi pembubaran Saber Pungli tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Prabowo pada 6 Mei 2025.

Aturan ini secara eksplisit mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yang menjadi dasar pembentukan Saber Pungli.

Baca Juga: 5 Kali Menipu Baru Ketahuan! Aksi Wanita Bermodus Adopsi Bayi Bikin Geger Palmerah Berhasil Ditangkap

Dalam pasal 1 beleid tersebut, tertulis bahwa Satgas Saber Pungli dinyatakan tidak berlaku lagi karena dianggap sudah tidak efektif dalam menjalankan perannya.

Pencabutan ini pun menjadi salah satu langkah evaluatif pemerintah terhadap kebijakan warisan masa lalu yang dinilai tidak berjalan maksimal.

Secara strategis, langkah ini juga menegaskan arah baru pemerintahan Prabowo dalam menjalankan reformasi birokrasi secara lebih terukur.

Tanpa perlu menambah lembaga baru, pemerintah disebut bisa lebih fokus pada optimalisasi sistem pengawasan internal yang sudah ada.

Baca Juga: Macet Total! Ratusan Truk Serbu Surabaya, Sopir Protes Aturan ODOL yang Dinilai Bikin Cari Nafkah Makin Sulit

Dengan demikian, pembubaran Saber Pungli bukan berarti negara melepas tangan dalam pemberantasan pungutan liar, melainkan justru memperkuat sistem yang lebih fungsional dan efisien.

Langkah ini juga menjadi penanda bahwa era simbolisme birokrasi mulai ditinggalkan.

Kini, tinggal bagaimana implementasi dari program-program antikorupsi yang ada benar-benar dijalankan secara konsisten dan tanpa tebang pilih.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X