Ia mengingatkan bahwa pengawasan terhadap pungli, baik dalam skala kecil maupun besar, tetap harus dilanjutkan secara konsisten.
“Jangan sampai tidak ada upaya sungguh-sungguh setelah satgas ini dibubarkan,” tambahnya.
Keputusan resmi pembubaran Saber Pungli tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Prabowo pada 6 Mei 2025.
Aturan ini secara eksplisit mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yang menjadi dasar pembentukan Saber Pungli.
Dalam pasal 1 beleid tersebut, tertulis bahwa Satgas Saber Pungli dinyatakan tidak berlaku lagi karena dianggap sudah tidak efektif dalam menjalankan perannya.
Pencabutan ini pun menjadi salah satu langkah evaluatif pemerintah terhadap kebijakan warisan masa lalu yang dinilai tidak berjalan maksimal.
Secara strategis, langkah ini juga menegaskan arah baru pemerintahan Prabowo dalam menjalankan reformasi birokrasi secara lebih terukur.
Tanpa perlu menambah lembaga baru, pemerintah disebut bisa lebih fokus pada optimalisasi sistem pengawasan internal yang sudah ada.
Dengan demikian, pembubaran Saber Pungli bukan berarti negara melepas tangan dalam pemberantasan pungutan liar, melainkan justru memperkuat sistem yang lebih fungsional dan efisien.
Langkah ini juga menjadi penanda bahwa era simbolisme birokrasi mulai ditinggalkan.
Kini, tinggal bagaimana implementasi dari program-program antikorupsi yang ada benar-benar dijalankan secara konsisten dan tanpa tebang pilih.***
Artikel Terkait
Tegaskan Tak Ada Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo: Para Menteri Sudah Bakerja Keras, Meski Masih Ada Kekurangan
Tambang Nikel Raja Ampat Kena Semprit! KPK Turun Tangan, Presiden Prabowo Langsung Cabut 4 Izin Sekaligus
Polemik Pulau Aceh vs Sumut Memanas, Presiden Prabowo Akan Turun Tangan dan Putuskan Sendiri Pekan Depan
Presiden Prabowo Didorong Ambil Sikap Tegas soal Polemik Empat Pulau, DPR Yakin Keputusan Segera Diambil
Sengketa Batas Makin Panas! 4 Pulau Diperebutkan Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Janji Selesaikan Cepat dan Tuntas